JAYAPURA,- Refli Harun, Kuasa Hukum Lembaga Masyarakat Adat Lapago Pejabat Negara, diusir keluar dari ruang sidang Mahkamah Agung. Pengusiran ini dilakukan Kuasa Hukum KPU Puncak, Pieter Ell, lantaran status Refli yang sementara menjabat Komisaris Utama PT. Jasa Marga.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua gugatan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak dengan agenda mendengar jawaban dari Termohon KPU Kabupaten Puncak, Kamis (2/8).
Dalam persidangan tersebut, Refly Harun sebagai Kuasa Hukum dari Lembaga Masyarakat Adat Lapago yang menggugat KPU Puncak, diusir keluar oleh Kuasa Hukum KPU Puncak, Pieter Ell.
Pieter Ell kepada Wartaplus.com mengungkapkan, Refly Harun diusir yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Jasa Marga, adalah pejabat Negara. “Saya sebagai kuasa hukum termohon dalam hal ini KPU Puncak mengusir Refly dari ruang sidang karena legal standing dari Refli Harun sebagai pejabat negara itu tidak boleh merangkap sebagai advokat. Hal itu melanggar aturan dan kode etik dari advokat itu sendiri,” jelasnya.
Ia mengatakan, kapasitas Refly Harun sebagai Kuasa Hukum Pemohon adalah bertentangan dengan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 20 ayat 3 yang menegaskan, Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut.
Selain itu, Lembaga Masyarakat Adat yang menggugat KPU Puncak tidak terdaftar sebagai lembaga pemantau dan tidak terakreditasi dari KPU.
“Lembaga Masyarakat Adat yang mengaku sebagai lembaga pemantau itu tidak memenuhi syarat karena mereka tidak pernah terdaftar sebagai lembaga pemantau dan tidak terakreditasi dari KPU,” bebernya. *