JAYAPURA, – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintahan provinsi Papua diimbau untuk memanfaatkan dan menggunakan email, yang dikembangkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Papua, dalam melakukan surat menyurat serta pengiriman dokumen/berkas.
Imbauan ini disampaikan Kepala Diskominfo Provinsi Papua Kansiana Salle di Jayapura, Senin (30/7).
Menurut Kansiana, sejumlah provinsi kini telah mewajibkan untuk menggunakan server kedinasan pemerintah daerah, dalam penyampaian surat menyurat. Server kedinasan itu, menggunakan alamat atau domain go.id.
“Untuk itu, kedepan kami minta para aparatur sipil negara (ASN) di provinsi supaya tak lagi menggunakan alamat email dengan domain “dot com” atau “dot co dot id," pintanya.
Kansiana menjelaskan, dengan melakukan surat menyurat secara elektronik, maka ada efisiensi waktu dan penghematan kertas.
"Lagi pula server yang kami bangun lebih cepat sehingga ketika mengirim surat dipastikan akan langsung tiba pada kotak surat (OPD) yang dituju," jelasnya
Pendaftaran email
Sementara untuk pendaftaran email, tutur Kansiana, seluruh OPD di lingkungan pemerintah provinsi tinggal mengirim data (nama) kepada Dinas Kominfo Papua untuk dibuatkan nama pengguna.
Dia juga menjamin kerahasiaan dalam setiap surat menyurat yang dikirimkan oleh OPD. Tak hanya itu, kelancaran dalam performa mengunggah data dipastikan pada kondisi yang terbaik.
“Apalagi kami akan segera didukung oleh ketersediaan jaringan yang lebih baik pada akhir tahun ini. Dimana selain kita telah menambah kapasitas bandwich untuk memaksimalkan performa servernya, juga akan ada dukungan dari kabel fiber optik yang sementara dipasang melalui proyek palapa ring Indonesia Timur. Sehingga kami sarankan untuk tak ragu menggunakan server pemerintah provinsi,” bebernya
Dia menambahkan, baru- baru ini pihaknya berhasil mengembangkan aplikasi pembuatan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) elektronik. Aplikasi tersebut bahkan mampu menyimpan data barcode untuk setiap tiket pesawat yang dibeli, serta telah diakui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan Demikian, diharapkan aplikasi yang telah dikembangkan itu dapat diberlakukan di semua OPD, untuk memudahkan dalam hal pelaporan maupun pembuatan SPPD di masing-masing instansinya.*