KPK: Kayu Ilegal di Kabupaten Sarmi Diduga Mencapai 36.500 Meter Kubik Per Tahun

Hutan gundul di Papua akibat pembalakan liar/Antaranews.com

JAYAPURA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat peredaran kayu ilegal di Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua diduga mencapai 36.500 meter kubik per tahun. Selain itu ada pula potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang hilang dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) diperkirakan sebesar 13 miliar Rupiah per tahun.

"Peredaran kayu ilegal ini membuat adanya potensi Pendapatan Asli Daerah yang hilang untuk Kabupaten Sarmi mencapai 4,2 miliar Rupiah per tahun," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam rilisnya, Kamis (1/3).

Dia menjelaskan, secara nasional, hutan yang dikelola dengan izin mencapai lebih dari 35 juta Hektare. Tidak berjalannya penegakan hukum diduga mengakibatkan potensi kerugian negara dari PNBP izin pinjam pakai kawasan hutan, yang tidak dibayarkan oleh IUP Pertambangan di Kalimantan sebesar 15,9 triliun per tahun.

Sementara itu, laporan Produksi kayu periode 2003-2014 atau sekitar 77-81 persen diperkirakan tidak tercatat. Total kerugian negara yang bersumber dari nilai komersial domestik untuk produksi kayu yang tidak tercatat selama periode tersebut mencapai US$ 60,7 - 81,4 miliar atau setara dengan Rp 598,0 - 799,3 triliun, atau US$ 5,0 - 6,8 miliar (Rp 49,8 - 66,6 trilyun) per tahun.

“Kita berharap kedepan pengelolaan SDA di Papua ini bisa dimaksimalkan dengan baik, sehingga potensi kekayaan yang dimiliki Provinsi Papua ini tidak menyimpang dari aturan ada, dan terhindar dari hal-hal yang merugikan Pemerintah setempat dan Negara,” harap Saut.

Deklarasi Penyelamatan SDA

Seperti diketahui Pemerintah Provinsi Papua bersama Pemerintah Kabupaten Kota dan intansi terkait mendeklarasikan Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) ditanah Papua. Deklarasi ini ditandai dengan penandatanganan Rencana Aksi di Sektor Kehutanan, Sektor Perkebunan, Sektor Pertambangan, dan Sektor Kelautan & Perikanan oleh Gubernur, Kapolda, Pangdam, Kajati, DPRP, MRP dan para Bupati Walikota se tanah Papua, di Sasana Krida kantor Gubernur Dok II Jayapura, Kamis (1/3).

Pjs Gubernur Papua, Soedarmo mengakui sumber daya alam (SDA) di Papua belum dikelola secara maksimal. Hal tersebut dikarenakan, sumber daya manusia (SDM) yang ada, belum dapat memaksimalkan serta mengelola kekayaan alam di bumi cenderawasih

Disamping pengelolaan belum maksimal, lanjut Soedarmo, masih banyak kerugian yang diakibatkan oleh kegiatan yang menyimpang dari aturan. Dimana menurut laporan di lapangan, sampai saat ini masih ada perambahan hutan, pencurian ikan serta penambangan ilegal yang merugikan perekonomian daerah.

“Tentunya dalam hal ini kita berterima kasih kepada KPK yang sudah memberikan arahan agar kita para stakeholder yang ada, baik di provinsi maupun kabupaten dan kota, bisa memaksimalkan pengelolaan SDA yang ada di wilayahnya masing-masing” ucapnya.

“Kita juga harus mampu melakukan pencegahan terhadap berbagai kegiatan yang merugikan perekonomian masing-masing daerah. Sehingga kami harap setelah penandatangan deklarasi ini, apa yang disepakati tentang penyelamatan SDA Papua bisa segera diimplementasikan di lapangan,” tekannya.[Riri]