JAYAPURA, - Ketua Forum Komunikasi Kepala Kampung (FKKK) Kabupaten Biak Numfor, Willem R. Rumkabu mempertanyakan keberadaan dana Program Strategis Pembangunan Ekonomi dan Kelembagaan (Prospek) Tahun anggaran 2017 sebesar Rp26.659.300.000.
Kepada pers di Jayapura, Rabu (25/7) Willem Rumkabu mengaku telah menanyakan hal ini langsung ke Penjabat Bupati Biak Numfor, Herry Ario Naap dan Badan Keuangan, namun jawaban yang didapat dana tersebut sudah tidak ada. Dalam artian dana tersebut sudah digunakan, namun tidak diketahui siapa penggunanya.
Hal ini juga sudah dilaporkan ke DPRD Biak, dan berdasarkan masukan tersebut penjabat bupati serta kepala badan keuangan dipanggil. Namun jawaban yang diberikan berbeda. Dihadapan dewan, keduanya mengaku dana tersebut ada, tapi sampai hari ini realisasinya sama sekali belum ada.
"Inikan namanya sudah penipuan publik. Akhirnya kami melakukan demo pada 12 Juli 2018 dengan melibatkan kontraktor dan para guru kontrak dengan tujuan yang sama, yakni menanyakan hak-hak mereka yang belum terbayarkan selama dua tahun dengan rincian Rp10 miliar lebih," ujarnya.
"Sedangkan para kontraktor menanyakan dana pinjaman yang dilakukan Pemda Biak sebesar Rp100 miliar yang disetujui oleh DPRD Biak dengan dikeluarkannya izin prinsip, namun hak mereka juga tidak terbayarkan. Tapi dalam demo Penjabat Bupati mempersilahkan untuk melaporkan hal ini ke penegak hukum untuk mengaudit dana prospek itu," sambungnya.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Program Strategis Pembangunan Ekonomi dan Kelembagaan Kampung Tahun Anggaran 2017, besaran dana Prospek untuk Kabupaten Biak Numfor sebesar Rp26 miliar lebih yang diperutukan bagi 19 distrik, 14 kelurahan dan 254 kampung.
"Dana ini yang sampai saat ini belum direalisasi, sedangkan sesuai SK masing-masing kampung sudah membuat rapat melalui musyawarah kampung untuk menaikan program sesuai dengan petunjuk penggunaan dana Prospek. Bahkan semua program sudah diajukan lewat Badan Pemberdayaan Kampung untuk menerima dana, tapi sampai saat ini tidak ada," jelas Willem.
Penegak Hukum Tindaklanjuti
Terkait hal ini, Willem mewakili FKKK Biak Numfor meminta Polda Papua, Kejaksaan, BPKP, DPRP dan Pejabat Gubernur yang sudah menerima laporan ini untuk segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat, apalagi dana Prospek adalah murni dari dana Otonomi Khusus yang diberikan kepada masyarakat kampung.
"Dana ini diberikan untuk menjawab tuntutan dari orang asli Papua, yakni bayar darah dan air mata yang tumpah di atas tanah leluhurnya sendiri," imbuhnya.
Dia menambahkan, tuntutan masyarakat soal dana Prospek sudah dilakukan sebelum pelaksanaan Pilkada berlangsung, yakni Mei 2018, namun tidak ada jawaban pasti dari Pemda Biak Numfor. "Kemarin kami sudah datangi Polda Papua untuk melaporkan ini, semoga bisa segera ditindaklanjuti," akunya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Masyarakat Adat Biak Numfor, Steven Rawar meminta Pemerintah Daerah Biak Numfor untuk segera menanggapi dan menyelesaikan tuntutan masyarakat terkait dana Prospek tahun anggaran 2017.
"Kalau bisa para aparat penegak hukum segera mengambil tindakan untuk mengudit ini, sehingga hak-hak masyarakat adat bisa terselesaikan, karena kami LMA berbicara tentang keamanan dan ketertiban di daerah, jangan sampai dampak ini mempengaruhi ekonomi dan konflik horisontal,"tekannya.
Lanjut katanya, proses Pilkada di Biak sudah berakhir dengan aman dan damai. Untuk itu, pihak-pihak berwajib perlu segera menolong menyelesaikan persoalan yang ada di Biak, karena banyak menyusahkan masyarakat adat, bahkan ekonomi tidak berjalan.*