Gubernur, Bupati dan Walikota Deklarasikan Penyelamatan SDA di Tanah Papua

Bupati Nabire Izaias Douw saat menandatangani deklarasi penyelematan SDA disaksikan Pjs Gubernur Papua, Soedarmo, Wakil Ketua KPK, Saut Situmoran dan jajaran Forkopimda Papua, di sasana krida kantor Gubernur, Kamis (1/3)/Riri

 

JAYAPURA, - Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Papua bersama para Bupati dan Walikota beserta instansi terkait mendeklarasikan Penyelamatan Sumber Daya Alam di Tanah Papua serta penandatanganan Rencana Aksi di Sektor Kehutanan, Sektor Perkebunan, Sektor Pertambangan, dan Sektor Kelautan & Perikanan.

Acara deklarasi berlangsung di sela sela kegiatan Rapat Koordinasi Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berlangsung di Aula Sasana Krida Kantor Gubernur, Kamis(1/3). Dihadiri oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, perwakilan Kementerian terkait, jajaran Forkopimda Papua, pimpinan OPD Provinsi dan para Bupati Walikota se-Papua

Pjs Gubernur Papua, Soedarmo, dalam sambutannya menyatakan Provinsi Papua memiliki sumber daya alam yang begitu luar biasa. Apalagi ditunjang dengan luas wilayahnya yang tigakali lebih luas dari pulan jawa.

“Sumber daya alam luar biasa itu berasal dari pertambangan, kehutanan, perkebunan, perikanan dan kelautan dan sumber daya alam yang lainnya," kata Soedarmo

Namun sayangnya sumber daya alam yang begitu luar biasa ini belum dikelola secara baik, karena tidak didukung dengan sumber daya manusianya yang memadai.

Selain itu, lanjut Jenderal purnawirawan TNI ini, banyak kerugian terjadi akibat kegiatan yang menyimpang dari aturan yang sudah ada. Dia mencontohkan seperti masih maraknya pembalakan hutan secara liar, pencurian ikan di wilayah perairan Papua yang dilakukan olehorang orang tak bertanggung jawab.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada KPK atas arahan dan bimbingan untuk melakukan pencegahan sehingga kegiatan-kegiatan menyimpang dari aturan dan merugikan perekonomian Papua dapat dihindari,”ucapnya.

Soedarmo berharap, dengan adanya arahan dan bimbingan KPK ke depannya bisa memaksimalkan pengelolaan sumber daya alam pada setiap Kabupaten/ Kota di bumi cenderawasih.

Potensi Penyimpangan

Ketua KPK, Saut Situmorang mengungkapkan, besarnya potensi kekayaan alam di Papua dan tingginya potensi penyimpangan tentunya dapat merugikan masyarakat dan negara.

Rencana Strategis KPK medio 2014-2019, menjadikan sektor SDA menjadi salah satu fokus area perbaikan sektor strategis. Sehingga perlu dilakukan penandatanganan Deklarasi Penyelamatan Sumber Daya Alam di Tanah Papua serta penandatanganan Rencana Aksi di Sektor Kehutanan, Sektor Perkebunan, Sektor Pertambangan, dan Sektor Kelautan & Perikanan oleh para pihak yang terkait.

"Tentu kami ingin memastikan seluruh pemangku kepentingan di Papua bekerja secara profesional penuh integritas dan mencegah adanya berbagai praktik ilegal di sektor SDA," ujar Saut.

Pasalnya berdasarkan hasil kajian KPK, secara nasional, penerimaan negara dari sektor SDA relatif rendah ketimbang potensi yang seharusnya didapat. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kehutanan hanya berkisar Rp 3 triliun per tahun.

Bahkan KPK mencatat peredaran kayu ilegal di Papua, misalnya di Kabupaten Sarmi, diduga sebesar 36.500 meter kubik per tahun. Ada pula potensi PNBP yang hilang dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) diperkirakan sebesar 13 miliar Rupiah per tahun. Peredaran kayu ilegal ini membuat adanya potensi Pendapatan Asli Daerah yang hilang untuk Kabupaten Sarmi mencapai 4,2 miliar Rupiah per tahun.

Secara nasional, hutan yang dikelola dengan izin mencapai lebih dari 35 juta Hektare. Tidak berjalannya penegakan hukum diduga mengakibatkan potensi kerugian negara dari PNBP izin pinjam pakai kawasan hutan yang tidak dibayarkan oleh IUP Pertambangan di Kalimantan sebesar 15,9 triliun per tahun.

Laporan Produksi kayu periode 2003-2014 atau sekitar 77-81 persen diperkirakan tidak tercatat. Total kerugian negara yang bersumber dari nilai komersial domestik untuk produksi kayu yang tidak tercatat selama periode tersebut mencapai US$ 60,7 - 81,4 miliar atau setara dengan Rp 598,0 - 799,3 triliun, atau US$ 5,0 - 6,8 miliar (Rp 49,8 - 66,6 trilyun) per tahun.

“Kita berharap kedepan pengelolaan SDA di Papua ini bisa dimaksimalkan dengan baik, sehingga potensi kekayaan yang dimiliki Provinsi Papua ini tidak menyimpang dari aturan ada, dan terhindar dari hal-hal yang merugikan Pemerintah setempat dan Negara,” harapnya.[Riri]