Pemkab Jayapura Sosialisasi UU Pemilu ke Parpol dan Tokoh Masyarakat

Suasana sosialisasi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ke Partai politik (parpol) dan para tokoh masyarakat/Fendi

SENTANI,- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jayapura menggelar sosialisasi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ke partai politik (Parpol) dan para tokoh masyarakat yang ada di Kabupaten Jayapura.

Asisten III Setda Kabupaten Jayapura, I Nyoman Sucipta, mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari memberikan pemahaman kepada parpol dan masyarakat yang ikut mengambil bagian dalam pemilu legislatif (pileg) dan pilpres tahun 2019 mendatang di Indoensia khususnya di Kabupaten Jayapura.

“Yang diharapkan dari sosialisasi UU Pemilu ini adalah dapat melahirkan pemilu yang jujur dan berwibawa pada pemilu legislatif dan pemilu Presiden pada tahun 2019 mendatang," kata I Nyoman Sucipta, kepada wartawan di Sentani.

Menurutnya, dengan sosialisasi yang dilakukan, kader partai politik akan mengetahui tugas-tugasnya saat terpilih menjadi wakil rakyat.

“Ini akan menghasilkan anggota legislatif yang baik, yang mampu membuat undang-undang yang baik juga. jadi undang-undang yang dibuat bermanfaat untuk masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kesbagpol Kabupaten Jayapura, Rustan Mida menyatakan bahwa bahwa kegiatan sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Umum merupakan sosialisasi yang dilaksanakan untuk memberikan pembinaan politik kepada parpol dan seluruh masyarakat di Kabupaten Jayapura.

"Ini merupakan kegiatan rutinitas yang kita lakukan dalam rangka memberikan pemahaman kepada parpol dan masyarakat tentang UU pemilu di Kabupaten Jayapura," ujarnya.

Menurut Rustan pihaknya tidak mengundang parpol saja, tetapi untuk semua perwakilan masyarakat diundang, sehingga sosialisasi ini memberikan pembelajaran bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Jayapura.

"Jadi intinya kami memberikan pengetahuan tentang pemilu kepada parpol dan masyarakat yang akan mengikuti pilkada 2019 mendatang," tutupnya. [Fendi]