SORONG,-Beberapa waktu lalu, kabar duka menyelimuti daerah Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat. Setelah dinyatakan hilang selama 2 Hari, anak perempuan berinisal “S” (8) akhirnya ditemukan pada Jumat (13/7) lalu ditemukan dalam keadaan tewas mengenaskan di hutan sekitar tempat tinggalnya.
Kapolres Sorong Selatan, AKBP. Romylus Tamtelahitu usai mendampingi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunhan Anak dalam kegiatan Diplomatic Tour, di Kota Sorong Papua Barat, Kamis (19/7) menjelaskan bahwa pihak Kepolisian telah melakukan otopsi terhadap jenazah anak S.
Namun belum memperoleh hasil dari otopsi tersebut. Namun dapat disimpulkan bahwa kematian S tidak wajar dengan adanya sejumlah tindakan kekerasan yang ditemui pada jenazah.
Selain itu pihak Kepolisian telah meminta keterangan dari 9 orang saksi termasuk keluarga terdekat tersangka.
Polisi juga telah menetapkan bahwa tersangka berinisial RM telah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terkait status RM yang diketahui residivis kasus serupa di daerah lain, Kapolres membenarkan hal tersebut.
Selain mengeluarkan DPO kepada RM, Polres Sorsel juga menggunakan media sosial untuk menyebarkan identitas korban agar lekas diketahui keberadaannya.
Kapolres berharap dengan ditetapkannya RM sebagai DPO, dapat segera diamankan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya agar tidak meresahkan warga.
Adapun nantinya, tersangka akan dikenakan pasal UU perlindungan anak dengan ancamam maksimal hukuman mati.
Kematian S, putri semata wayang Fahmi dan Ros membawa duka mendalam bagi keluarga dan warga Sorsel yang selama ini hidup damai dan tentram. Keluarga dan masyarakat berharap pelaku dapat dihukum maksimal.*