JAYAPURA,- Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Ronny Franky Sompie, meresmikan Kantor Imigrasi Klas I Jayapura Provinsi Papua pada Kamis (19/7). Kantor Imigrasi Jayapura akan melayani keimigrasian bagi masyarakat yang tinggal di 14 Kabupaten/kota di Papua.
Ronny Sompie yang mewakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan dalam sambutannya mengatakan, globalisasi informasi membuat dunia menyatu tanpa batas mendorong negara maju menjadikan dunia berfungsi sebagai pasar bebas.
Lebih lanjut Ronny Sompie mengatakan terkait Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diundangkan pada 29 Maret 2018, hal ini menghadirkan perubahan secara mendasar terkait mekanisme serta tata cara penerbitan izin tinggal keimigrasian bagi orang asing yang maksud tujuan keberadaannya untuk bekerja.
"Saya berharap dengan bersinergi dengan Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/kota Pos lintas batas yang belum aktif seperti Ubrup, Batom, Iwur, Okyob dan Yurup dapat diaktifkan kembali," ungkapnya.
Ronny Sompie juga berjanji akan membantu meningkatkan SDM di kantor Imigrasi Kelas I Jayapura sehingga pelayanan semakin maksimalkan.
"Kita akan mendorong peningkatan SDM disini, supaya pelayanan lebih maksimal. Karena kantor ini melayani sekitar 14 Kabupaten/kota," ujarnya.
Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI berharap jajaran Kantor Imigrasi Jayapura terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat di Tanah Papua.
"Jangan lupa dalam bekerja utamakan SMILE (Simpatik, Mumpuni, Integritas, Lugas, dan Empati) yang senantiasa menjiwai dalam bekerja melayani masyarakat," tandasnya. *