JAYAPURA,- Kepolisian Daerah Papua mencatat selama kurun waktu 6 bulan (Januari - Juni 2018), sedikitnya 104 orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, sedangkan yang mengalami luka berat sebanyak 342 orang.
Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar dalam Refleksi semester I tahun 2018 di Aula Rastasamara Mapolda Papua menyebutkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan didominasi oleh pengendara sepeda motor dibandingkan dengan roda empat.
“Untuk kecelakaan lalulintas tahun ini mencapai 558 kasus dan sebagain besar yang terlibat yakni pengendara roda dua dan faktor penyebabnya kebanyakan akibat pengaruh minuman keras,” sebutnya.
Lanjut Boy, dibandingkan dengan tahun lalu angka kecelakaan lalu lintas lebih tinggi dibandingkan dengan tahun ini. Begitu juga dengan angka korban meninggal dunia.
“Tahun ini angka lakalantas capai 558 kasus dengan korban meninggal 104 orang, sedangkan tahun lalu lakalantas mecapai hingga 615 dengan korban meninggal dunia 131 dan dapat disimpulkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia mengalami peningkatan,” sebutnya lagi.
Selain itu juga Jendral Bintang Dua ini memaparkan di tahun 2018 angka pelanggaran lalulintas mencapai 10 pelanggaran baik roda dua maupaun roda empat, sedangkan yang mendapatkan tindak tegas berupa tilang mencapai 5 ribu pengendara.
“Kebanyakan pengendara roda dua yang ditilang lantaran tidak memiliki surat ijin berkendara serta tidak membawa surat kelengkapan saat digelarnya razia,” tambahnya
Kapolda Boy mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khusunya pengendara, baik roda dua maupun roda empat agar selalu mentaati aturan lalulintas demi keselamatan diri sendiri bahkan orang lain. Selain itu juga dirinya mengingatkan agar jangan sekali-kali mengendarai kendaraan dalam pengaruh minuman keras karena telah melanggar aturan lalulintas dan dapat dipidana.*