BIAK,wartaplus.com - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua mendukung usulan anggota DPR Kabupaten (DPRK) Joy Peggy Kafiar terkait pembuatan regulasi daerah tentang perlindungan penggunaan atribut budaya lokal.
"Butuh perlindungan hukum terhadap penggunaan atribut lokal supaya terjaga keasliannya," kata Bupati Biak Numfor Mm Markus Octovianus Mansnembra,di Biak, Senin.
Di antara atribut lokal Biak, lanjut dia, seperti tas inakson atau noken, asis atau hiasan kepala perempuan, topi mahkota supaya mendapat perlindungan hukum," kata dia.
Diakuinya, usulan anggota DPRK tentang perlindungan penggunaan atribut lokal sangat bagus sehingga perlu dikaji lebih lanjut bersama dengan organisasi perangkat daerah terkait. Ia mengatakan, perlindungan penggunaan atribut lokal sebagai langkah pelestarian kearifan lokal. Bahkan perlindungan atribut lokal, lanjut dia, sebagai penguatan identitas dan kebanggaan terhadap budaya asli suku Biak.
Markus mengatakan, Pemkab Biak Numfor mengapresiasi usulan perlindungan penggunaan atribut lokal. "Saya harapkan organisasi perangkat daerah terkait untuk dapat memperhatikan usulan anggota DPRK tentang perlindungan penggunaan atribut lokal Biak," kata Markus.
Sebelumnya,Ketua Fraksi PDIP DPRK Kabupaten Biak Numfor Joy Peggy Kafiar mengakui, pihaknya sangat mendukung adanya peraturan daerah tentang perlindungan penggunaan atribut lokal sebagai wujud nyata menjaga kearifan lokal.
Ia mengaku, adanya peraturan regulasi daerah menyangkut perlindungan atribut lokal sebagai bentuk perhatian menjaga kearifan lokal suku Biak. "Kearifan lokal Biak harus senantiasa dijaga karena punya aset budaya daerah orang asli Papua," sebutnya.

