Sebanyak 26 Advokat Peradi Kota Jayapura Resmi Diambil Sumpah Profesinya oleh Kepala Pengadilan Tinggi Jayapura

Proses pengambilan sumpah profesi 26 advokat Peradi Jayapura, bertempat di aula kantor Pengadilan Tinggi Jayapura, Jumat (14/11/2025)/Andi Riri

JAYAPURA, wartaplus.com - Sebanyak 26 advokat baru resmi mengucapkan sumpah profesinya di hadapan Kepala Pengadilan Tinggi Jayapura, Dr. Djaniko M.H. Girsang, S.H., M.Hum. Pengambilan sumpah digelar dalam rapat terbuka di Aula Pengadilan Tinggi Jayapura, Jumat (14/11/2025).

Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi oleh Sekretaris DPC Peradi Kota Jayapura, Stefanus Budiman, sebelum kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah secara resmi oleh pimpinan pengadilan tinggi.

Dalam sambutannya, Dr. Djaniko menyampaikan apresiasi dan selamat kepada para advokat yang telah menjalani seluruh tahapan hingga akhirnya sah menjalankan profesi penegak hukum.

“Mulai hari ini, saudara-saudara telah memiliki legitimasi penuh untuk berpraktik sebagai advokat. Tahapan yang telah kalian lalui bukan hanya administratif, tetapi juga bagian dari pembentukan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan amanah hukum,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa keberadaan advokat menjadi salah satu pilar penting dalam sistem peradilan, yang menegaskan prinsip Indonesia sebagai negara hukum. Karena itu, standar kompetensi, integritas, dan tata kelola organisasi advokat menjadi hal mendesak untuk terus diperkuat.

“Masalah hukum di tengah masyarakat tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga para advokat. Penataan organisasi, peningkatan akuntabilitas, dan integritas profesi harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Dr. Djaniko juga menyampaikan poin-poin penting mengenai KUHP Nasional yang baru, yang disahkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 dan mulai diberlakukan pada Januari 2026. KUHP nasional tersebut menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda dan memuat aturan pemidanaan yang berlandaskan Pancasila serta UUD 1945.

“Pelajari dengan sungguh-sungguh tujuan dan pedoman pemidanaan dalam KUHP baru. Ini penting agar pembelaan yang saudara berikan di persidangan dapat berdiri pada landasan hukum yang benar,” pesannya.**