JAYAPURA, wartaplus.com - Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli secara resmi menyerahkan akta permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke-2 dalam kasus dualisme pengangkatan Kepala Kampung di tahun 2021 lalu.
Akta permohonan PK ke-2 ini diserahkan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Pieter Ell dan rekan, ke PTUN Jayapura yang diterima langsung oleh Panitera, Ade Rudianto, Rabu (29/10/2025).
H. Rahman Ramli, SH, MH selaku Tim Kuasa Kukum kepada wartaplus.com mengatakan, permohonan PK ke-2 ini diajukan terhadap putusan Mahkamah Agung nomor. 174/PK TUN 2023 tanggal 20 November 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar nomor. 156/B/2022/PTTUN MKS, Tanggal 14 November 2022 Jo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura nomor 2/G/2022/PTUN. JPR, tanggal 26 Jull 2022 terkait
“Jadi terhadap PK ke 2 ini, kami dari kuasa hukum Bupati Yahukimo telah mengajukan kurang lebih 50 lembar novum (bukti baru) yang bisa dijadiikan pertimbangan oleh Majelis Hakim untuk melihat fakta yang sebenarnya terkait SK nomor 74 yang jadi persoalan dalam perkara ini,” kata Rahman Ramli yang dalam penyerahan didampingi oleh Dr.Takamuly SH.
Sebelumnya Mahkamah Agung RI dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) pertama tertanggal 23 November 2023 lalu, telah memerintahkan agar Bupati membatalkan SK nomor 298 tentang Pengangkatan kepala Kampung dan mengaktifkan kembali SK Kepala Kampung nomor 147 tentang Pengangkatan dan Pengesahan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo tahun 2021.
Namun, seiring waktu berjalan, ditemukan bukti baru (novum) yang membuat Bupati tidak melaksanakan putusan tersebut. Sebaliknya, Bupati melalui Kuasa Hukumnya Pieter Ell dan rekan kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua melalui PTUN Jayapura.**

