Tiga Anggota KKB Penyerang Nakes dan Guru di Yahukimo Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya

Tiga tersangka anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang terlibat dalam sejumlah kasus kekerasan di Kabupaten Yahukimo, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk proses hukum lebih lanjut. Penyerahan tahap II yang meliputi tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Selasa (13/10/2025) di Wamena/Istimewa

WAMENA,wartaplus.com - Tiga tersangka anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang terlibat dalam sejumlah kasus kekerasan di Kabupaten Yahukimo, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk proses hukum lebih lanjut. Penyerahan tahap II yang meliputi tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Selasa (13/10/2025) di Wamena.

Ketiga tersangka yang diserahkan yakni Hombim Sama alias Dilan Sama, Nander Sobolim, dan Ami Sobolim alias Wanggol Sobolim. Mereka sebelumnya diamankan atas keterlibatan dalam berbagai tindak pidana, mulai dari penyerangan terhadap tenaga kesehatan dan guru di Distrik Anggruk, hingga kasus penganiayaan berat serta pencurian dengan pemberatan.

Kegiatan penyerahan dilakukan oleh Personel gabungan Satgas Ops Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo. Proses berlangsung dengan pengawalan ketat sejak dari Bandara Sentani menuju Kejaksaan Negeri Jayawijaya di Wamena, dan selanjutnya diakhiri dengan penempatan para tersangka di Lapas Kelas IIB Wamena.

“Hari ini kami menyerahkan tiga tersangka KKB yang terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan terhadap warga sipil di Yahukimo. Ini merupakan bentuk komitmen Polri bersama jajaran penegak hukum lainnya untuk memastikan setiap pelaku kejahatan bersenjata di Papua diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kaops Damai Cartenz Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos, S.I.K., M.H.

Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum. menegaskan bahwa proses hukum terhadap ketiga tersangka menjadi bukti nyata kolaborasi aparat dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Yahukimo dan sekitarnya.

“Penegakan hukum yang tegas dan terukur ini diharapkan menjadi pesan jelas bagi kelompok bersenjata lainnya agar menghentikan aksi kekerasan. Kami akan terus bekerja sama dengan jajaran Polres dan Kejaksaan untuk menjamin rasa aman masyarakat Papua,” tegas Adarma Sinaga.

Adapun barang bukti yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya antara lain beberapa senjata tajam, batu, pakaian berlumur darah, serta sejumlah barang milik korban dan pelaku yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.

Dengan penyerahan tahap II ini, para tersangka selanjutnya akan menjalani proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

“Kami memastikan setiap tindak pidana kekerasan di wilayah Papua, khususnya yang dilakukan oleh kelompok bersenjata, tidak akan dibiarkan. Setiap pelaku akan diproses hingga tuntas, demi keadilan bagi para korban dan keamanan masyarakat,” tutup Brigjen Pol. Faizal Ramadhani.