JAYAPURA,- Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Pol Boy Rafli Amar mengungkapkan dalam kurun waktu 1 semester terhitung sejak bulan Januari hingga bulan Juni 2018 pihaknya tengah menangani sedikitnya 72 kasus tindak pidana korupsi di seluruh jajaran Polda Papua.
“Untuk kasus korupsi sejauh ini kami tangni sudah ada 72 kasus korupsi di beberapa daerah termasuk di Kabupaten Pegunungan Bintang,” hal tersebut diungkapkan Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar saat memaparkan hasil refleksi semester I tahun 2018 beberapa waktu lalu di Mapolda Papua.
Kata Boy, dari 72 kasus yang sudah ditangani baru sembilan kasus yang sudah selesai dan telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Tipikor. “Untuk sisanya sebanyak 63 kasus sejauh ini msih dalam proses dan semoga dapat selesai dengan cepat,” ungkapnya.
Lanjut Kapolda, dibandingkan dengan semester I tahun lalu kasus tindak pidana korupsi mencapai hingga 90 kasus sementara penyelesaiannya pun cukup banyak hingga 41 kasus yang berhasil diselesaikan oleh penyidik tipikor.
“Untuk tahun 1 masih lebih baik dibandingkan dengan tahun lalu capai hingga 90, namun penyelesaiaanya cukup memuaskan,” ujar Boy.
Mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini pun menjelaskan dari 72 kasus yang saat ini sedang didalami, ada beberapa merupakan tunggakan kasus di tahun sebelumnya.
“Dari 72 kasus tipikor itu ada beberapa yang masih menjadi PR dari tahun lalu dan dan masih didalami ditambah dengan kasus baru yang kami temukan,” tuturnya.
Dirinya pun menambahkan tidak sedikit dalam kasus tipikor beberapa pejabat ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Kepala dinas PU kabupaten Pegunungan Bintang dalampenyelewengan dana pembanguna jalan dibeberapa kampung, serta mantan Bupati yang terjerat kasus pencucian uang negara hingga miliaran rupiah.
“Untuk kasus kasus Tipikor kami berhasil menyelamatkan uang negara mencapai hingga Rp 50,3 miliar,” ungkapnya. *