
JAYAPURA, wartaplus.com - Bupati Kabupaten Yahukimo, Didimus Yahuli mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua dalam kasus dualisme pengangkatan Kepala Kampung di tahun 2021 silam.
Sebelumnya, Mahkamah Agung RI dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) pertama tertanggal 23 November 2023 lalu, telah memerintahkan agar Bupati membatalkan SK nomor 298 tentang Pengangkatan kepala Kampung dan mengaktifkan kembali SK Kepala Kampung nomor 147 tentang Pengangkatan dan Pengesahan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo tahun 2021.
Namun, seiring waktu berjalan, ditemukan bukti baru (novum) sehingga Bupati melalui Kuasa Hukumnya Pieter Ell dan rekan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua melalui PTUN Jayapura.
Rahman Ramli, selaku Kuasa Hukum dari kantor hukum Pieter Ell dan rekan kepada wartaplus.com, Senin (13/10/2025) mengatakan, pihaknya kembali ditunjuk untuk mengajukan PK ke-2 ini.
“Jadi kami telah menerima surat kuasa hukum yang diserahkan langsung oleh Sekda Kabupaten Yahukimo kepada pak Pieter Ell, di Jayapura hari ini,” ungkap Rahman Ramli.
Ia mengungkapkan, pengajuan PK kedua ini, karena ditemukan sejumlah bukti baru.
“Jadi bukti bukti baru ini, nanti kita akan masukkan ke PTUN Jayapura, kemudian dilanjutkan ke Mahkamah Agung RI agar bisa merubah putusan PK pertama,” ungkapnya.
Mewakili Kuasa Hukum, Rahman Ramli mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang selama proses pengajuan PK ini.
“Kami minta kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Yahukimo untuk tetap tenang, tidak mengambil sikap tindakan diluar proses hukum,” imbaunya.**