PADANG, wartaplus.com - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Padang menyampaikan keprihatinan mendalam serta mengecam keras tindakan kekerasan dan premanisme yang menimpa rekan sejawat kami advokat Dr. Pieter Ell, S.H., M.H. dalam menjalankan tugas profesinya. Ini dikatakan Dewan Pimpinan Cabang PERADI Padang Ketua Miko Kamal dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartaplus.com, Rabu (8/10/2025).
Kejadian, Rabu, 2 Oktober 2025, Dr. Pieter Ell bersama timnya dan sepuluh orang ahli waris mendatangi lokasi tanah milik kliennya yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) Namun, kedatangan mereka dihalangi oleh sekitar 40 orang preman. Para pelaku diduga melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap Dr. Pieter Ell dan timnya hingga menyebabkan luka dan memar.
Ditegaskannya, tindakan kekerasan tersebut bukan sekadar serangan fisik terhadap individu melainkan merupakan ancaman terhadap profesi advokat yang terhormat dan mulia ( Officium Nobile) sebagai bagian dari penegak hukum.
DPC PERADI Padang mengecam keras segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan premanisme terhadap advokat dalam menjalankan tugas profesionalnya. Setiap advokat dijamin hak-haknya oleh hukum dalam menjalankan tugas pendampingan terhadap klien.
"Tidak seorang pun boleh melakukan kekerasan dan/atau intimidasi terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya,"ujarnya.
Sebab itu, DPC PERADI Padang mendesak Kapolri dan seluruh jajaran kepolisian untuk segera mengusut tuntas, menangkap, dan memproses secara hukum para pelaku kekerasan tersebut. Siapapun yang terlibat, baik secara perorangan maupun korporasi, harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
DPC PERADI Padang juga menyatakan solidaritas penuh kepada rekan advokat Dr. Pieter Ell dan adavokat lainnya yang menjadi korban kekerasan dan aksi premanisme tersebut.
'Kami berharap aparat penegak hukum bertindak cepat, profesional, dan adil, serta tidak memberikan ruang bagi kekerasan dalam penyelesaian persoalan hukum di negara ini,"tandasnya.*