JAKARTA,wartaplus.com - Insiden penganiayaan terhadap Dr. Pieter Ell pada 2 Oktober 2025 di Cipayung, Jakarta Timur, merupakan kasus serius yang melibatkan tindak pidana kekerasan (Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan) dan dugaan intimidasi terhadap proses hukum. Sebagai pengacara yang memperjuangkan hak adat ahli waris lahan 13 hektar milik keluarga Djiun bin Balok, Pieter menjadi korban diduga preman suruhan PT Sayana Integra Property (SIP), developer Apartemen Sakura Garden City. Tanggapan yang tepat harus mencakup langkah hukum, advokasi sosial, dan pencegahan, untuk memastikan keadilan dan perlindungan advokat.
Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) Sebby Sambom menegaskan, itu perbuatan pengecut. "Kami Mengutuk perbuatan premanisme kepada saudara Pieter Ell,"tegas Sambom, Selasa (7/10/2025) pagi. Dikatakan, kalau kejadian itu di Papua ceritanya akan berbeda.
Juru Bicara TPNPB OPM membela Pieter Ell sebagai sebab pernah sebagi pengacara Sebby Sambom. Pieter Ell pernah bertindak sebagai pengacara pribadi Sebby Sambom dalam kasus-kasus hukum terkait aktivitas pro-kemerdekaan Papua. "Dia kuasa hukum kami, saat kami di tangkap Polisi Indonesia 2008,"tegasnya.
Sebby sendiri mengakui hal ini secara terbuka, menyebut Pieter sebagai "orang baik" yang kerap membela rakyat Papua. Ini menunjukkan kepercayaan mendalam dari Sebby terhadap integritas Pieter sebagai advokat.
Pada sekitar tahun 2023–2024, setelah Pieter Ell terpilih sebagai Ketua DPC Peradi Cabang Papua melalui Muscab Peradi ke-IV di Jayapura, Sebby Sambom secara khusus memberikan apresiasi dan harapan melalui pernyataan resminya.
Ia berpesan, "Bekerja baik maka hasilnya pun akan baik," sambil menekankan agar Pieter amanah dalam tugasnya membela hak-hak hukum warga Papua.*