Kekerasan Terhadap Pieter Ell di Jakarta Dikecam PERADI, Kapolri Segera Tangkap Pelaku dan Pihak Pengembang

Anggota PERADI Kota Jayapura memberikan keterangan kepada jurnalis tindakan kekerasan dan premanisme yang dialami Ketua DPC PERADI Kota Jayapura, Dr. Pieter Ell, S.H., M.H., Ph.D, saat menjalankan tugas profesinya/Andy

JAYAPURA,wartaplus.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Jayapura secara tegas mengecam tindakan kekerasan dan premanisme yang dialami Ketua DPC PERADI Kota Jayapura, Dr. Pieter Ell, S.H., M.H., Ph.D, saat menjalankan tugas profesinya di kawasan Apartemen Sakura Garden City, Cipayung, Jakarta Timur, pada Rabu, 2 Oktober 2025.

Dalam insiden tersebut, Dr. Pieter Ell yang memimpin Tim Kuasa Hukum Ahli Waris bersama 10 ahli waris mendatangi lokasi tanah milik kliennya yang telah memiliki putusan inkracht, namun kedatangannya justru dihalangi oleh sekitar 40 orang preman. Para pelaku kemudian melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap tim kuasa hukum hingga mengakibatkan luka-luka dan memar.

“Kami mengutuk keras tindakan biadab, provokatif, dan melawan hukum yang dilakukan para pelaku terhadap rekan sejawat advokat kami, Dr. Pieter Ell. Tindakan ini merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi terhormat dan mulia (Officium Nobile) seorang advokat,” demikian bunyi Pernyataan Sikap DPC PERADI Kota Jayapura yang dibacakan Wakil Ketua Bidang Organisasi Matheus Mamun Sare, didampingi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Profesi dr. Anton Diance, Dewan Kehormatan Daerah Wahyu Wibowo, Sekretaris PERADI Kota Jayapura, dan Wakil Sekretaris Hari Maturbongs di Sekretariatnya, Senin (6/10/2025).

PERADI Jayapura menilai, tindakan penganiayaan itu jelas melawan hukum karena Dr. Pieter Ell sedang menjalankan tugas pendampingan hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 601/K/Pdt/1986 tanggal 31 Oktober 1987, yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 385/Pdt/1985/PT.DKI terkait kepemilikan tanah adat seluas 10 hektar milik Ahli Waris Djiun bin Jisan.

“Yang lebih kami sesalkan, para pelaku diduga merupakan preman bayaran yang disuruh manajemen Apartemen Sakura Garden City dan PT Sayana Integra Properti. Ini bentuk penghinaan terhadap hukum dan profesi advokat,” tegasnya. 

DPC PERADI Kota Jayapura juga mendesak Kapolri dan jajarannya untuk segera menangkap dan memproses hukum manajemen PT Sayana Integra Properti, Apartemen Sakura Garden City Cipayung, serta seluruh pelaku penganiayaan.
Selain itu, mereka meminta Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI agar memberikan perhatian dan perlindungan hukum bagi seluruh advokat dalam menjalankan tugas profesi, serta mengimbau agar masyarakat dan dunia usaha tidak menggunakan cara-cara premanisme dalam menyelesaikan masalah hukum.

“Jangan sampai negara ini terlihat kalah oleh tindakan premanisme dan provokatif dari para pengusaha yang hanya mengejar keuntungan dengan cara melawan hukum,” tegas Matheus Mamun Sare dalam pernyataan yang ditandatangani seluruh jajaran pengurus DPC PERADI Kota Jayapura. *