
JAYAPURA, wartaplus.com - Keberhasilan Polda Papua dalam pengungkapan kasus korupsi patut diacungi jempol. Pasalnya, nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp168 Miliar.
Kasusnya pun tidak main main, yaitu korupsi dana kampung yang bersumber dari dana APBN dan APBD di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan yang terjadi sejak tahun 2022 hingga 2024.
Sangat miris, dana yang seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan di masyarakat, peningkatan kualitas hidup serta penanggulangan kemiskinan di tingkat kampung, justru disunat oleh Penjabat Kepala Daerah, oknum ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Lanny Jaya dan pimpinan Bank Papua cabang Tiom. Dana tersebut bahkan disunat oleh para tersangka, tanpa sepengetahuan 354 Kepala Kampung dan Bendahara Kampung selaku pengelola dana tersebut.
Kapolda Papua, Irjen Pol Patrige Renwarin dalam konferensi pers di Mapolda Papua, Kamis (25/09/2025) mengatakan, pengungkapan kasus korupsi dana kampung ini telah melalui penyelidikan yang dilakukan selama kurun waktu 1 tahun.
“Kita sudah melalui melalui tahapan proses penyelidikan sesuai dengan peraturan Polri. Gelar perkara telah dilakukan beberapa kali, dan setelah alat bukti mencukupi, kita naikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, dan sebelumnya juga telah dilakukan audit oleh BPKP dan pada akhirnya kita menetapkan 9 tersangka, dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp168.675.000.000 (seratus enam puluh delapan enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah),” ungkap Kapolda Patrige yang dalam konferensi pers didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kombes Pol Era Adinatha, dan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito dan Kasubdit Tipidkor Kompol Jeffri Tambunan
Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain uang tunai senilai Rp14.613.574.102, 4 bidang tanah yang berada di Tana Toraja dan Kabupaten Keerom dan 4 unit kendaraan roda empat.
“Untuk diketahui pengungkapan kasus korupsi ini adalah yang terbesar diungkap oleh Polda Papua selama ini. Adalah wujud tanggung jawab kami dalam rangka mendukung pemerintah memperkecil berbagai-bagai upaya dari kelompok-kelompok oknum-oknum yang ingin merugikan keuangan negara, terkhusus yang ada di Papua induk, Papua Pegunungan maupun Papua Selatan,” kata Kapolda sekaligus mengapresiasi Dirkrimsus beserta jajaran.
Dirkrimsus Polda Papua, Kombes Pol Era Adhinata menjelaskan modus korupsi yang dilakukan para tersangka yaitu dengan memindah bukukan dana kampung dari rekening Kepala Kampung, dan ditransfer ke rekening lain (Ops P3MD) di bank Papua berdasarkan surat permohonan dari Dinas DPMK dan persetujuan Kepala Cabang Bank Papua Tiom.
“Hal ini bertentangan dengan UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan UU nomor 1 tahun 2024 tentang perbendaharaan negara,” ungkap Era.
Sedangkan terjadinya penyalahgunaan pengelolaan Alokasi Dana Desa (Sumber APBD tahun Anggaran 2022 hingga 2024) di Kabupaten Lanny Jaya dikarenakan terbitnya Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2023 tentang tata cara pembagian dan penetapan besaran alokasi dana kampung di setiap kampung di Kabupaten Lanny Jaya tahun anggaran 2023.
Serta diterbitkan juga Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2024 tentang tata cara pembagian dan penetapan besaran alokasi dana kampung di setiap kampung di Kabupaten Lanny Jaya, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Adapun 9 orang yang telah ditetapkan tersangka yaitu:
-
TK selaku selaku Pelaksana tugas Kepala DPMK Kabupaten Lanny Jaya tahun 2024 mendapat keuntungan lebih dari Rp16 miliar.
-
YFM, Koordinator tenaga ahli mendapatkan keuntungan lebih dari Rp69 miliar
-
CY sebagai tenaga ahli di DPMK mendapat keuntungan lebih dari Rp5 miliar.
-
AS selaku Sekertaris DPMK (2022 - 2023) mendapat keuntungan lebih dari Rp44 miliar
-
PW selaku Sekda dan juga PJ Bupati tahun 2022 - 2024 mendapat keuntungan Rp11 miliar.
-
TY selaku Kabid DPMK mendapat keuntungan lebih dari Rp22 miliar.
-
CMSM selaku pimpinan Bank Papua cabang Tiom tahun 2023 yang telah menyetujui atau meng otorisasi pemindahbukuan dari rekening kampung ke rekening penampung Ops P3MD senilai Rp34 miliar tanpa didasari slip penarikan.
-
JEU selaku Pgs pimpinan bank Papua cabang tiom tahun 2023 yang telah menyetujui atau meng otorisasi pemindahbukuan dari rekening kampung ke rekening penampung Ops P3MD senilai Rp21 miliar tanpa didasari slip penarikan.
-
HDW pimpinan bank Papua cabang tiom tahun 2023 - 2024 yang telah menyetujui atau meng otorisasi pemindahbukuan dari rekening kampung ke rekening penampung Ops P3MD senilai Rp77.002.663 miliar.
Lanjut Kombes Era, 9 tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 5 ayat 1 huruf B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat 1 ke 1-KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.**