Polisi Tangkap Pemasok Minyak Tawon Palsu ke Toko dan Apotik di Jayapura 

Tampak sejumlah alat dan bahan untuk pembuatan minyak tawon palsu/ Andy

SENTANI,wartaplus.com – Satuan Reskrim Polres Jayapura berhasil mengungkap tempat pembuatan minyak tawon palsu di Kali Acai, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua.
Dari pengungkapan yang dilakukan, polisi menangkap satu orang pelaku berinisial AH dan menyita barang bukti berupa 928 botol minyak tawon palsu beserta dengan alat dan bahan pembuatannya.

Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan setelah menerima aduan masyarakat yang membeli minyak tawon palsu di salah satu toko. 

Dari aduan masyarakat, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pabrik pembuatan minyak tawon palsu di wilayah Kali Acai Abepura, Kota Jayapura. 

“Penyelidikan ini kami lakukan setelah menerima aduan warga yang membeli minyak tawon palsu di salah satu toko di Sentani. Dari aduan itu, kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pembuatan minyak tawon palsu ini,” kata AKP Alamsyah Ali saat memberikan keterangan di Sentani pada Senin (22/9/2025).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mulai memproduksi minyak tawon palsu ini sejak tahun 2019 di Manokwari, kemudian pindah ke Kota Jayapura pada tahun 2021.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mulai memproduksi minyak tawon palsu ini sejak tahun 2019 di Manokwari. Setelah itu pindah ke Jayapura dan lanjut memproduksi lagi sejak tahun 2021 sampai saat ini,” tuturnya.

Untuk sekali produksi kata AKP Alamsyah, pelaku AH berhasil membuat minyak tawon palsu sabanyak 2000-5000 botol dan diedarkan wilayah Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom.

“Sejak tahun 2021, pelaku sudah memproduksi ribuan botol minyak tawon palsu dan diedarkan dengan menggunakan jasa kurir di sejumlah kios dan apotik di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom. Jadi tidak hanya kios saja, tapi minyak tawon palsu ini sudah masuk ke apotik-apotik,” ungkapnya.

Untuk bahan baku pembuatan minyak tawon palsu, pelaku AH menggunakan beberapa bahan, diantaranya, minyak goreng minyak kita, larutan pewarna, kayu manis, minyak GPU, minyak kayu putih dan menthol Kristal.

“Pelaku memproduksi minyak tawon palsu ini menggunakan bahan-bahan seperti minyak goreng minyak kita, larutan pewarna, kayu manis, minyak GPU, minyak kayu putih dan mentol Kristal. Sementara untuk botol kemasan dipesan di Makassar dan lebel dipesan di Jakarta,” bebernya.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 435 junto pasal 138 undang-undang RI tahun 2023 tentang kesehatan dan undang-undang konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp5 milliar.

“Yang bersangkutan kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jayapura. Kita juga masih berupaya melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap pihak-pihak terkait dalam kasus ini,” tandasnya. *