JAKARTA,wartaplus.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak semua permohonan sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang diajukan oleh pasangan Benhur Tommy Mano dan Constant Karma (BTM-CK), di Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Dengan putusan tersebut, maka pasangan Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) dipastikan menjadi pemenang Pilgub Papua.
Mathius Derek Fakhiri dan Aryoko Rumaropen Pasca Putusan MK,
Rabu, (17/9/2025) di Jakarta mengungkapkan, Keputusan ini menandai berakhirnya seluruh proses hukum dan menjadi kemenangan bagi seluruh rakyat Papua,
"Saudara-saudaraku di seluruh Tanah Papua,Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena pada hari ini Mahkamah Konstitusi telah memutuskan sengketa Pemilihan Gubernur Papua dan menetapkan hasil Pemungutan Suara Ulang. Keputusan ini menandai berakhirnya seluruh proses hukum dan menjadi kemenangan bagi seluruh rakyat Papua,"ujar Fakhiri.
Kami, Mathius Derek Fakhiri dan Aryoko Rumaropen, dengan kerendahan hati menerima amanah ini. Kemenangan ini bukan kemenangan pribadi atau kelompok, melainkan kemenangan rakyat Papua.
"Saatnya kita menutup perbedaan, merajut kembali persaudaraan, dan bersama-sama membangun Papua. Kami mengajak semua pihak baik yang mendukung maupun yang berbeda pilihan untuk bergandengan tangan, menjaga kedamaian, dan bekerja sama demi Papua yang damai, maju, dan sejahtera menuju Papua Cerah,"ujarnyam
Mari kita wujudkan Papua yang terang, Papua yang bersatu, dan Papua yang memberi harapan bagi generasi mendatang.
"Terima kasih kepada seluruh masyarakat, penyelenggara pemilu, aparat keamanan, dan semua pihak yang telah menjaga proses demokrasi ini dengan damai,"kata Fakhiri.*