SENTANI,– Nasib sial dialami seorang anggota Polri Polsek Nimboran bernama Bripka Yonathan Yaru (38) yang dikeroyok dan ditikam oleh 5 pemuda yang sementara berpesta miras, Rabu (4/7).
Kejadian ini bermula saat korban Yonathan Yaru selesai mengikuti Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Kabupaten Sarmi dan hendak pulang ke rumahnya, namun dalam perjalanan korban dicegat dan dikeroyok oleh 5 pemuda yang sementara berpesta miras di Kampung Sanggai Distrik Nimboran Kabupaten Jayapura.
Selain dikeroyok, korban juga ditikam menggunakan sangkur pada bagian belakang, sehingga mengalami luka cukup serius. Beruntung warga setempat menolong korban dan mengusir para pelaku.
Usai menolong korban, warga langsung membawa korban ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis, namun karena luka tusuk yang cukup besar, akhirnya korban di rujuk ke Rumah Sakit Yowari Sentani dan mendapat penanganan medis.
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon yang dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut. Kapolres mengungkapkan bahwa korban mengalami luka cukup serius di bagian belakang, namun korban sudah semakin membaik.
“Akibat ditikam anggota kami mengalami luka yang cukup serius sehingga mendapat enam jahitan di belakang, tapi kondisinya sudah mulai membaik,” kata Vicktor kepada wartawan di Sentani, Kamis (5/7) malam.
Dari lima pelaku yang melakukan pengeroyokan dan penikaman, pihaknya sudah berhasil menangkap 3 pelaku, sementara 2 lainnya masih dalam pengejaran.
“Tiga sudah kami tangkap, 2 lagi dalam pengejaran. Kita juga sementara melengkapi bukti-bukti di lapangan karena kasus ini mengarah kepada pembunuhan berencana terhadap anggota kami,” bebernya.
Kapolres menduga kasus pengeroyokan dan penikaman yang dilakukan memiliki motif dendam terhadap korban. “Ini sepertinya ada motif dendam, sehingga masih diselidiki. Apalagi 5 pelaku juga pernah ditangkap polisi karena kasus narkotika, kemudian di lokasi kejadian mereka merusak kendaraan yang digunakan korban, serta berusaha berulang kali menikam korban,” ungkapnya.
“Pelaku yang sudah kita tangkap di cek urine, ternyata positif menggunakan nerkoba jenis ganja, dan juga mereka mengaku menggunakan narkoba,” sambungnya.
Kapolres juga meminta kepada 2 pelaku yang masih buron untuk menyerahkan diri kepada polisi. “Kepada 2 orang yang masih buron, saya minta segera menyerahkan diri, kalau tidak serahkan diri saya akan tindak,” tegas Kapolres.
Kapolres menambahkan, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 338 KUHP tentang ancaman pembunuhan dengan ancaman hukuman 15-20 tahun penjara. *