JAYAPURA,-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua akan memulai pleno penetapan hasil pemungutan suara Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur Papua periode 2018 -2023 pada 7 hingga 9 Juli mendatang di Gedung Olahraga Cenderawasih Jayapura
"Ya sesuai jadwal rencananya akan dimulai pada tanggal 7-9 Juli 2018 nanti. Untuk di tingkat Kabupaten/Kota itu sudah dimulai dari tanggal 4 Juli 2018 lalu,"ungkap Komisioner KPU Papua, Izak Hikoyabi saat dihubungi pers via telepon, Kamis (5/7).
Menurut Izak, 28 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Papua telah rampung melaksanakan Pilkada Gubernur pada 27 Juni lalu. Dan sudah melakukan rekapitulasi mulai tingkat TPS, PPD dan saat ini sedang dalam tahap pleno ditingkat Kabupaten/Kota.
"Kita berharap semua tahapan ini berjalan baik, aman dan lancar tentunya. Kepada semua anggota KPU Kabupaten/Kota agar menyelesaikan semua hasil rekapitulasi dari tingkat bawah agar segera dituntaskan," pintanya
Terkait adanya temuan pelanggaran yang direkomendasikan oleh Panwaslu? Izak meminta harus diselesaikan dan ditindaklanjut dengan sebaik mungkin.
Perhitungan Cepat
Sementara itu untuk terkait informasi perhitungan cepat dari masing-masing kandidat atau tim sukses yang mengklaim kemenangan pada Pilgub ini, Izak mengimbau agar masyarakat tetap tenang. Pasalnya KPU akan mengumumkan pleno calon pemenang pilgub Papua setelah adanya pleno penetapan hasil pemungutan suara baik ditingkat Kabupaten dan Provinsi.
"Kita minta supaya tidak perlu ada upaya upaya lain untuk melakukan atau membuat kondisi tidak nyaman di masyarakat saat ini.Kita minta juga kepada setiap pendukung pasangan calon untuk bersabar menunggu sampai KPU umumkan secara resmi,"pintanya lagi.
Izak akui memang pihaknya tidak menggunakan sistem penghitungan cepat atau quick count. Namun secara Nasional C1 yang diunggah dari Kabupaten/Kota, ada dalam portal KPU RI yang mana sudah menyampaikan hasil-hasil perolehan suara sementara.
"Kami berharap agar dalam masa pleno rekapitulasi secara berjenjang ini agar semua pihak tetap menunggu dan tenang.Yang pasti KPU akan melakukan tugasnya dengan hati-hati dalam menetapkan pasangan calon pada Pilgub Papua ini dengan aturan yang berlaku,"tegasnya
Izak menambahkan selain Pilgub ada juga Pilkada Bupati dan Wakil Bupati di tujuh Kabupaten di Papua antara lain, kabupaten Paniai, Puncak, Biak, Mamberamo Tengah,Timika, Deyai dan Jaya Wijaya.
"Dari 7 Kabupaten ini, dimana Kabupaten Paniai sampai saat ini belum dilakukan pemungutan suara dan sedang dalam tahap koordinasi oleh pihaknya dengan Pemerintah Daerah setempat,"pungkasnya.*