'Ngerinya' Kecurangan Dalam PSU Papua, Jubir Mariyo: Status Constan Karma Cacat Hukum

Deklarasi pasangan BTM-CK di Kantor DPD PDI Perjuangan Kotaraja/Roberth

JAYAPURA,wartaplus.com - "Atas nama Juru Bicara pasangan MARIYO, saya perlu menyampaikan klarifikasi penting kepada publik terkait tudingan yang selama ini diarahkan seolah-olah pasangan 02 MARIYO melakukan kecurangan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Papua,"kata Juru Bicara Pasangan MARIYO, Dr. Muhammad Rifai Darus, Rabu (27/8/2025) siang.

Foto: Pigura Gubernur Provinsin Papua  dari masa ke masa/Istimewa 

Diungkapkan, justru fakta hukum menunjukkan bahwa kecurangan yang sangat brutal telah dilakukan oleh pasangan 01 (BTM–CK), khususnya terkait status calon wakil gubernur Constan Karma yang pernah menjadi Pejabat Gubernur Papua yang seharusnya tidak lolos syarat calonnya namun dipaksakan untuk lolos dan memenuhi syarat Calon.

Perlu kita ingat bahwa PSU Papua ini terjadi karena masalah Persyaratan dari Calon Wakil Gubernur Pasangan 01 yang berakibat fatal dan merugikan keuangan Daerah kita Papua Tercinta, kok terulang lagi !?.

Dasar Hukum dan Analisis

1. Pasal 7 ayat (2) huruf o UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menegaskan bahwa sebagai Calon Wakil Gubernur  belum pernah menjabat sebagai Gubernur  Pada Daerah ;
2. ⁠Pasal 14 ayat 2 Point N PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang intinya belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur.

3. Constan Karma pernah menjabat sebagai Penjabat Gubernur Papua periode 2012–2013. dan dapat kita telah menggunakan kewenangan dan kedudukannya untuk mengeluarkan dan menandatangani berbagai macam administrasi pemerintahan Provinsi Papua saat itu, Seperti Peraturan Gubernur.

3. Putusan Mahkamah Konstitusi juga  menegaskan bahwa apapun penamaannya apakah Penjabat,pelaksana harian,pelaksana tugas dll adalah sama karena didalamnya termaktub hak dan kewajiban sebagai seorang Gubernur.

Foto: Sebuah surat yang ditandatangani Constan Karma sebagai PJ Gubernur Papua

"Artinya, penetapan Constan Karma sebagai calon wakil gubernur jelas cacat syarat calon dan dapat dikualifikasikan sebagai kecurangan Brutal (fatality fraud). Selama ini, opini publik sengaja digiring seolah-olah pasangan 02 MARIYO yang melakukan kecurangan dalam PSU. Padahal, pasangan 02 MARIYO justru mengikuti semua mekanisme demokrasi sesuai peraturan perundang-undangan,"tegasnya.

Dikatakan, kecurangan substansial justru ada pada pasangan 01, yang meloloskan calon wakil gubernur dengan status hukum bermasalah. Hal ini menciderai asas pemilu yang jujur, adil, dan berkepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.

Kami dari pasangan MARIYO menyerukan:

1. Kepada Mahkamah Konstitusi agar menilai persoalan ini sebagai kecurangan brutal dan dapat membatalkan pasangan 01.

2. Kepada masyarakat Papua agar tetap tenang, menjaga persatuan, dan terus mengawal proses demokrasi dengan penuh kasih.

"Dengan demikian, tudingan kecurangan kepada pasangan 02 MARIYO adalah tidak berdasar. Fakta hukum yang sahih menunjukkan bahwa permasalahan fundamental justru ada pada pasangan 01. PSU Papua harus dijaga integritasnya demi terwujudnya Papua yang damai, adil, dan bermartabat dalam bingkai NKRI,"ujarnya*