Buka Pendaftaran Calon Legislatif, KPU Wajibkan Keterwakilan Perempuan

Komisioner KPU Kabupaten Jayapura, Fred Sorontou/Fendi

 

SENTANI,-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura mulai membuka pendatfaran bakal calon legislatif yang akan bertarung pada 2019 mendatang.

Komisioner KPU Kabupaten Jayapura, Fred Sorontou menyampaikan sebelum pembukaan pendaftaran, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait pencalonan kepada partai politik.

“Sejak tanggal 4 Juni – 3 Juli mereka melaksanakan verifikasi di tingkat internal masing-masing partai, dan hari ini mulai melakukan pendaftaran ke KPU. Kami akan buka pendaftaran dari tanggal 4-17 Juli,”katanya kepada wartawan di Sentani.

Dikatakan, bagi partai politik yang mendaftar ke KPU wajib menyiapkan persyaratan dalam bentuk soft copy dan hard copy masing-masing partai politik di setiap Daerah Pemilihan (Dapil).

“Keduanya harus disiapkan supaya kita verifikasi mulai dari setiap dapil. Dan keterwakilan perempuan sebesar 30 % dari setiap dapil juga harus jelas,” ujarnya.

Kata dia, pabila keterwakilan perempuan tidak ada atau tidak mencukupi, maka kami akan menolak, karena keterwakilan perempuan itu wajib. Jadi dalam setiap Dapil itu harus ada keterwakilan perempuan.

Ia berharap agar, 16 partai politik yang akan mengikuti Pemilu segera mendaftarkan calonnya, dan tidak menunggu hingga hari terakhir pendaftaran.

“Kami berharap agar pendaftaran dapat dilakukan lebih awal dan tidak menunggu hingga penutupan pendaftaran baru ramai-ramai datang mendaftar supaya kalau ada kekurangan langsung bisa di perbaiki,”harapnya.

Fred juga menegaskan bahwa kursi di DPRD Kabupaten Jayapura tidak akan mengalami perubahan, dan masih tetap 25 kursi sesuai dengan jumlah penduduk yang dikeluarkan tahun 2017.

“ Jumlah kursi di DPRD tetap 25, tidak ada penambahan. Hal ini sesuai dengan jumlah penduduk Kabupaten Jayapura yang dikeluarkan secara nasioal, yakni 165.000 jiwa,”tegasnya.*