JAYAPURA,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua juga membuka pendaftaran seleksi calon anggota KPU periode 2018-2023 di lima Kabupaten Pengunungan Tengah yang meliputi Kabupaten Tolikara, Yalimo, Lanny Jaya, Puncak Jaya dan Kabupaten Puncak.
Adapun persyaratan untuk menjadi calon anggota KPU di antaranya Warga Negara Indonesia, berusia 30 tahun saat pendaftaran, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Selain itu, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, dan Kepartaian, Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat. Berdomisili di wilayah daerah Kabupaten bersangkutan, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 (lima) Tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon, Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan, Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan / atau Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.Tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; dan Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.
Formulir kelengkapan persyaratan administrasi calon anggota KPU Kabupaten dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten yang beralamat di Diklat Sosial, Jalan Gerilyawan No 135, Kamkey Distrik Abepura, Kota Jayapura Provinsi Papua atau dapat diperoleh di KPU kabupaten masing-masing atau dapat diakses di peraturan komisi pemilihan umum republik indonesia nomor 7 tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, atau dapat diminta di Email: [email protected].
Surat permohonan dan dokumen pendaftaran menjadi calon anggota KPU Kabupaten dimasukan ke dalam amplop 1 (Satu) dokumen asli dan 1(satu) dokumen salinan ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi 2 calon anggota KPU Kabupaten Tolikara, Kabupaten Lani Jaya, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak Provinsi Papua, yang beralamat di Diklat Sosial, Jalan Gerilyawan No 135, Kamkey distrik Abepura, Kota Jayapura Provinsi Papua, kode pos 99351.
Pendaftaran dibuka setiap hari kerja (Senin-Jum’at) dari pukul 09.00 – 16.00 wit mulai tanggal 09 Juli s.d ditutup tanggal 17 Juli 2018, dengan cara diantar langsung atau melalui Pos (paling lambat tanggal 17 Juli 2018 stempel pos) dan mencantumkan Kabupaten tujuan pendaftaran.
Apabila dokumen pendaftaran diantar sebelum atau sesudah tanggal yang ditentukan, Tim Seleksi berhak untuk menolaknya. lnformasi lebih lanjut dapat menghubungi: 081293947828 (Johan). *