KPU Provinsi Papua Buka Seleksi Calon Anggota di Enam Kabupaten dan Kota

Logo: Komisi Pemilihan Umum

JAYAPURA,-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua membuka pendaftaran seleksi calon anggota KPU periode 2018-2023 di enam Kabupaten /Kota yang meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Waropen dan Kabupaten Dogiyai.

Adapun persyaratan untuk menjadi calon anggota KPU diantaranya Warga Negara Indonesia, berusia 30 tahun saat pendaftaran, Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 

Selain itu, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, 

Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, dan Kepartaian,

Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat. Berdomisili di wilayah daerah Kabupaten bersangkutan, yang  dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 (lima) Tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon, Bersedia mengundurkan  diri dari kepengurusan organisasi  kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan, Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan / atau Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.Tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; dan Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.

"Pendaftaran dilakukan secara online dengan mengirimkan softcopy ke alamat email [email protected] mulai tanggal 09 Juli 2018. Untuk peserta yang melamar di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, hard copy diserahkan langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten /Kota Papua I yang beralamat di Diklat Sosial, Jalan  Gerilyawan No 135, Kamkey, Abepura, Jayapura, Papua, 99351 setiap hari kerja (Senin-Jumat) dari pukul 09.00-17.00 WIT" jelas Ketua Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota, Paschalis Howay.

"Untuk calon anggota KPU Kab/Kota Timsel Papua I yang berada diluar Kab/Kota Jayapura dapat mendaftar di Sekretariat Timsel KPU Kab/Kota setempat mulai tanggal 09 Juli sampai tanggal 15 Juli 2018. Berkas pelamar dari diluar Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, diterima paling lambat di Sekretariat Timsel Papua I pada tanggal 17 Juli 2018, dengan alamat Diklat Sosial, Jalan  Gerilyawan No 135, Kamkey, Abepura, Jayapura, Papua, 99351,"tambah Sekretaris Timsel Harusnya Karl Karoluz Wagab Meak.*