
SENTANI, wartaplus.com – Unit Opsnal Satreskrim Polres Jayapura kembali mencatat prestasi dengan berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga, khususnya di kawasan BTN Pemda Jalur II, Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura.
Penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial FLW (17 tahun) ini dilakukan pada Kamis (17/07/2025) malam, sekitar pukul 19.00 WIT, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dari laporan warga yang kehilangan sepeda motornya pada 26 Juni 2025.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di kediamannya di BTN Pemda Doyo Baru.
"Tanpa perlawanan, terduga pelaku berhasil diamankan di dalam rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Jayapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap AKP Alamsyah.
Berdasarkan laporan korban bernama Hamdhani Irwinsyah (28 tahun), sepeda motor jenis Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi PA 4078 JJ miliknya raib dicuri saat diparkir dalam kondisi terkunci stang di luar pagar rumah seorang saksi pada malam hari.
Korban baru menyadari motornya hilang saat hendak pulang sekitar pukul 23.00 WIT. Atas kejadian tersebut, ia mengalami kerugian sebesar Rp14.800.000 dan segera melaporkan ke Polres Jayapura keesokan harinya.
Dalam interogasi awal, pelaku mengaku telah melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekannya, yang saat ini masih dalam pengejaran.
Lebih lanjut, pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2023, dan pernah menjalani hukuman di LPKA selama dua bulan. Ia juga dikenal sebagai spesialis curanmor yang beraksi di sekitar wilayah BTN Pemda Doyo Baru.
"Kami akan terus mendalami jaringan ini, terutama menelusuri pelaku lainnya," tambah AKP Alamsyah.
Hingga saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Jayapura dan kasusnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.**