
JAYAPURA, wartaplus.com - Kejaksaan Negeri Wamena, Jayawijaya menetapkan 2 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas di Distrik Nipsam, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, yang merugikan negara lebih dari Rp6 miliar.
Kedua tersangka yakni EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Yahukimo dan BGT, Direktur PT. MAP, perusahaan pelaksana proyek pembangunan Puskesmas. Keduanya juga sudah langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Abepura Jayapura, selama 20 hari kedepan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Salman mengatakan Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018 ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6.041.653.818,00.
Salman yang didamping Kasipidsus Kejari Jayawijaya Sarah Emelia Claudia Bukorsyom, dalam keterangan pers di Jayapura, Kamis (17/07/2025) menjelaskan kedua tersangka diduga bertanggung jawab atas penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang seharusnya menelan anggaran sebesar Rp6.851.300.000,00.
"Selanjutnya di lakukan kelengkapan berkas oleh teman-teman penyidik yang lain untuk di lakukan proses penuntutan dalam perkara ini.Untuk sementara masih di tetapkan 2 tersangka nanti bagaimana kita lihat perkembangan selanjutnya," beber Salman.
Kejari Jayawijaya menyebut pihaknya melakukan penyidikan dari Januari 2025 Kejaksaan Negeri Jayawijaya memulai penyelidikan atas dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Puskesmas Distrik Nipsam.
“Pada Maret 2025 Penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan, tim penyidik bersama ahli melakukan pemeriksaan saksi dan peninjauan langsung ke lokasi proyek. Hasil pemeriksaan dan audit menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp6.041.653.818,00,” sebutnya.
Atas kasus ini kejaksaan telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka pada 17 Juli 2025 dan telah memeriksa sebanyak 12 saksi.
"Saksi yang kami periksa baru 12 saksi termasuk ahli konstruksi dan ahli kerugian negara," jelasnya
Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang tidak pidana korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.**