Uji Kompetensi Memastikan Kapasitas Penghulu 

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua melalui Tim Seksi Urusan Agama Islam (Urais) dan Bina Syariah pada Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menggelar kegiatan Peningkatan Kompetensi Penghulu Tahun 2025/Kemenag Papua

JAYAPURA,wartaplus.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua melalui Tim Seksi Urusan Agama Islam (Urais) dan Bina Syariah pada Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menggelar kegiatan Peningkatan Kompetensi Penghulu Tahun 2025 di Ballroom Hotel Horison Kotaraja, Kota Jayapura, pada Senin (14/07/25). 

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Papua (Kakanwil) Kemenag Papua, Klemens Taran.

Dalam sambutannya, Kakanwi menyampaikan bahwa peran penghulu sangat strategis, terutama di Papua yang dikenal dengan keberagaman suku, budaya, dan kepercayaan. Penghulu menjadi jembatan penting antara pemerintah dan masyarakat dalam memberikan pelayanan keagamaan, khususnya dalam pencatatan nikah dan layanan hukum Islam lainnya.

“Uji kompetensi penghulu bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap penghulu memiliki kapasitas yang memadai dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Kakanwil juga menekankan pentingnya pelayanan yang profesional dan akurat, serta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia mencontohkan pengalamannya saat menjabat sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Deiyai. 

“Saat saya temui langsung masyarakat, ada pasangan yang sampai meneteskan air mata karena menerima buku nikah secara gratis. Mereka berkata, ‘Bapak, kenapa terlalu cepat?’ Saya jawab, ‘Kalau bisa cepat, kenapa harus diperlambat?’” kisahnya.

Kakanwil menegaskan bahwa dalam pelayanan pencatatan nikah negara hadir melalui regulasi yang sah untuk menjamin legalitas pernikahan warganya.

“Ini menjadi refleksi kita bersama bahwa pencatatan nikah adalah bagian penting dari pelayanan negara. Kita hadir memastikan keluarga memperoleh pengakuan hukum yang sah,” tegasnya.

Kakanwil juga mengajak para peserta agar aktif berdiskusi dan bertanya kepada para narasumber yang kompeten di bidangnya. Ia berharap kegiatan ini benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas, pengetahuan, dan profesionalisme para penghulu.

“Saya apresiasi Bimas Islam dan para pihak yang telah menggagas kegiatan ini. Semoga kegiatan ini menjadi tonggak penguatan layanan pencatatan nikah yang lebih prima,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Jaelani Maswatu dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi penghulu dari aspek manajerial, sosial-kultural, serta kemampuan teknis dalam layanan keagamaan.

“Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai 14 hingga 16 Juli 2025, bertempat di Hotel Horison Kotaraja,” ujarnya.

Jaelani menjelaskan, peserta kegiatan berjumlah 25 orang yang berasal dari Kemenag kabupaten/kota se-Papua, termasuk Merauke, Mimika, Nabire, Jayawijaya, Jayapura, Sarmi, Keerom, Kota Jayapura, serta dari lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Papua.

Narasumber dalam kegiatan ini berjumlah enam orang, terdiri atas tiga pejabat Kementerian Agama RI, dua pejabat Kanwil Kemenag Papua, dan satu akademisi dari IAIN Fattahul Muluk Papua.

“Kegiatan ini dibiayai melalui DIPA Bidang Penyelenggaraan Haji dan Bimas Islam Kanwil Kemenag Provinsi Papua,” tutupnya.

Kegiatan tersebut dihahadir oleh Perwakilan Subdir Kepenghuluan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kemenag RI, Joko Santoso; Para pejabat administrator di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua; Asesor dari Biro SDM Kemenag RI, Pieter Reynold Mochliat; Perwakilan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Pusat, Husni Abdul Malik; Akedemisai Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua, Dr. H. Hendra Yulia Rahman; Ketua Tim (Katim) Seksi Urusan Agama Islam (Urais) dan Bina Syariah, Aminah; serta para tamu undangan dan para peserta yang merupakan Penghulu yang juga mengemban amanah sebagai Kepala KUA.*