Kejati Papua Kembali Sita Uang Tunai Rp1,1 Miliar dari Vendor PON XX

Uang tunai senilai Rp1,1 Miliar yang disita dari salah satu Vendor PON Papua /istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Kejaksaan Tinggi Papua kembali menyita yang tunai senilai Rp1,1 Miliar dalam kasus dugaan korupsi Pekan Olahraga Nasiol (PON) XX Papua tahun 2021.

Dana tersebut berdasarkan hasil pengungkapan kasus dan disita dari salah satu vendor pengawas Hoast Broadcast Production PT Samuan Rumah Kreasi yang bekerjasama dengan Panita Besar PON Papua.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Nixon Mahuse didampingi para penyidik Kejaksaan Tinggi Papua mengatakan, penyitaan uang tersebut merupakan hasil pinjaman pembayaran dari bendahara umum PB PON Papua yang tidak tercantum atau tertuang dalam anggaran DPA maupun DPA PB PON Papua.

“Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian keuangan Negara dan surat dakwan dari penuntut umum terdapat kerugian Negara dari kasus tersebut sebesar Rp 2,5 miliar namun baru di kembalian oleh Direktur PT Samuan Rumah Kreasi berinsial BEH.

Diharapkan uang sisa tersebut untuk segera di kembalikan ke kas Negara,”ujar Nixon Mahuse  kepada wartawan di kantor Kejati Papua , Kamis (03/07/2025).

Ia menegaskan, penanganan kasus korupsi PON XX Papua Part II tahun 2025 ini, pihaknya tidak pandang pilih jika nantinya para saksi terbukti melakukan tindak pidana korupsi akan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Ditempat yang sama Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua Valery Dedy Sawaki menyampaikan uang tunai yang disita bukan merupakan hak vendor Hoast Broadcast Production. Pasalnya, dalam kontraknya senilai Rp 3,8 miliar setelah diperiksa di temukan kelebihan pembayaran sebesar Rp 2,5 miliar.

“Uang yang kami sita ini bukan haknya vendor, sehingga kami minta untuk segera di kembalikan ke Negara,” ucap Dedy Sawaki

Valery Dedy Sawaki meminta masyarakat setempat bersabar Kejaksaan Tinggi Papua akan terus melakukan penangganan korupsi hingga hasil akhinya sampai di ujung Part II PON XX Papua.

Total dana yang berhasil diselamatkan Kejati Papua hingga saat ini telah mencapai Rp 23,43 miliar

“ Dalam penanganan dugaan korupsi PON XX Papua pada tahun 2024 berhasil menyita Rp 15,604 miliar dan hingga Juni 2025 pihanya berhasil menyita Rp 7,825 miliar,”katanya

Dana dugaan korupsi Perkara PON XX Papua di Tahun 2025 yang telah di kembalikan yaitu dari Andy sebesar Rp5.162  Miliar, Andro Rp1. 562 Miliar dan Bambang Rp1,100 Miliar.

Dedy Sawaki  menyebut Dana hasil sitaan ini telah diserahkan ke Bank BNI Jayapura.

“ Kejati Papua telah memeriksa 12 saksi dalam perkara PON XX Part Dua Tahun 2025,” ungkapnya

Dengan pemulihan dana yang terus bertambah dan proses hukum yang berjalan, Kejati Papua membuktikan tekadnya untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas dan transparan.

Sebelumnya Kejati Papua telah menetapkan  empat tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana PON XX Part Satu Tahun 2024, berinisial TR, RD, RL, dan VP, dan telah mendekam di Lapas Kelas II A Abepura sedangkan VP mendekan di Lapas Kelas III perempuan Keerom.**