
JAYAPURA,wartaplus.com — Rektor IAIN Fattahul Muluk Papua, Marwan Sileuw, secara resmi membuka kegiatan Penguatan Ekosistem Halal melalui Pendirian LPK JPH, LPH, dan LP3H yang berlangsung di Aula Fakultas Tarbiyah IAIN Fattahul Muluk Papua, Jayapura, Selasa (01/07/2025).
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara BPJPH, Kanwil Kemenag Provinsi Papua, dan IAIN Fattahul Muluk dalam membangun ekosistem halal di Bumi Cenderawasih, serta kegiatan ini diharapkan dapat mendorong lahirnya lebih banyak LP3H, LPH, LPK JPH, di Papua agar layanan halal semakin mudah diakses masyarakat.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Jaminan Produk Halal (JPH) Provinsi Papua sekaligus Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Provinsi Papua, Abdul Hafid Jusuf, turut hadir dalam pembukaan kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Marwan menyampaikan bahwa isu halal bukan semata aspek administratif, tetapi amanah ilahiah yang bersifat universal. Halal mencerminkan kesucian jasmani dan rohani serta menjadi tanggung jawab kolektif umat manusia.
Marwan juga menyoroti pentingnya kehadiran LPK JPH, LPH, dan LP3H sebagai pilar utama dalam sistem jaminan produk halal. Lembaga-lembaga ini, menurutnya, tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga mendorong pelaku usaha agar menjalankan bisnis secara etis dan bertanggung jawab.
“Jika masyarakat hidup sehat, negara akan kuat. Dan jika rakyatnya menjaga amanah halal, Tuhan pun akan mencurahkan kasih sayang-Nya,” ujarnya.
Direktur Pengawasan JPH BPJPH, Budi Setyo Hartoto, hadir mewakili Kepala dan Deputi BPJPH yang berhalangan. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan sinergi antarinstansi untuk mendorong percepatan layanan halal di daerah.
Budi menjelaskan bahwa sertifikasi halal kini bersifat wajib, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014, PP Nomor 39 Tahun 2021, dan PP Nomor 42 Tahun 2024.
Proses sertifikasi dilakukan secara digital, dimulai dari pendaftaran, pendampingan oleh LP3H, audit oleh LPH, penetapan oleh Komite Fatwa, hingga penerbitan sertifikat oleh BPJPH.
“LP3H dan LPH adalah hulu dari proses sertifikasi. LP3H mendampingi UMKM secara gratis, sementara LPH melaksanakan audit produk,” jelasnya.
Budi juga menekankan peran strategis Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dalam menyiapkan tenaga profesional di bidang halal, seperti juru sembelih halal (juleha) dan petugas rumah potong hewan (RPH) maupun unggas (RPU). Menurutnya, ketidaksesuaian prosedur di tahapan awal bisa mengakibatkan produk kehilangan status halal.
Budi menambahkan, prinsip halal kini menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Indonesia lintas agama. Sertifikasi halal memberikan jaminan kepastian terhadap produk yang dikonsumsi oleh semua kalangan.
Sebanyak 30 peserta hadir dalam kegiatan ini, terdiri atas unsur perguruan tinggi, pondok pesantren, Kanwil dan Kemenag kabupaten/kota, Dewan Masjid Indonesia, BKPRMI, Pimpinan Wilayah Aisyiyah Papua, dan perwakilan lembaga lainnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Kasubdit Akreditasi Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) dan LPH Deputi Kemitraan dan Standarisasi Halal BPJPH, Fitriah Setia Rini; Sekretaris Satgas Halal JPH Provinsi Papua, Rita Wahyuningsih; Rektor UNA’IM Yapis Wamena, Rudihartono Ismail; Wakil Rektor I IAIN Fattahul Muluk Papua, Talabudin Umkabu; Wakil Ketua II STAKPN Sentani, Alfius Aninam; Analis Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi pada Direktorat Bina Jaminan Produk Halal di BPJPH, Abdul Rauf; serta perwakilan dari Pontren, universitas, dan lembaga mitra lainnya.*