
JAYAPURA, wartaplus.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menolak gugatan yang diajukan Roberth Senggi, calon anggota DPR Papua jalur pengangkatan/otsus dari Kabupaten Mamberamo Raya, dalam sidang putusan yang digelar di PTUN Jayapura, Selasa (24/06/2025).
Roberth Senggi mengajukan gugatan terhadap Panitia Seleksi (Pansel) Anggota DPR Papua jalur Otsus atas Pengumuman Nomor: 7/PANSEL-PP/PU/I/2025 Tanggal 11 Januari 2025 Tentang Calon Terpilih dan Calon Tetap Anggota Dewar Perwakilan Rakyat Papua Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan 2024 - 2029.
Melalui kuasa hukumnya, Taufik Darus, Roberth Senggi dalam gugatannya menolak hasil seleksi pansel yang dinilai sarat dengan pelanggaran seperti proses seleksi yang tidak transparan dan adanya dugaan gratifikasi hingga nepotisme.
Ketua Majelis Hakim, Merna Chintia dalam amar putusannya menolak permohonan penundaan oleh penggugat, menerima eksepsi tentang kewenangan absolut dan untuk pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima, dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp323.000.
Pertimbangan hukum
Menimbang: bahwa setelah meneliti dengan cermat objek sengketa yaitu Pengumuman Pansel Nomor: 7/PANSEL–PP/PU/I/2025 Tanggal 11Januari 2025 Tentang Calon Terpilih dan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan 2024- 2029, dapat diketahui bahwa walaupun bentuk objek sengketa a quo adalah berbentuk pengumuman, tetapi isi materi yang dimuatnya adalah mengenai Calon Terpilih dan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan 2024-2029, yang memuat Daftar atau nama-nama Calon Terpilih dan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Mekanisme Pengangkatan Periode 2024 -2029.
Maka bila objek sengketa a quo dikaitkan dengan Pasal 81 dan Pasal 84 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2021 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, yang pada intinya mengatur mengenai kewenangan memeriksa sengketa tata usaha negara atas Perselisihan Hasil Seleksi Pansel adalah merupakan kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara hal mana objek sengketanya termasuk diantaranya Keputusan Pansel Provinsi yang menetapkan calon anggota DPRP terpilih dan calon anggota DPRP tetap secara berurutan berdasarkan peringkat hasil terbaik dari penilaian seleksi, dan karenanya objek sengketa a quo termasuk dalam sengketa tata usaha negara atas Perselisihan Hasil Seleksi Pansel yang adalah merupakan kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan berpendapat Objek Sengketa merupakan Kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado sebagaimana diatur dalam Pasal 84 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2021 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, oleh karenanya Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura tidak berwenang mengadili sengketa a quo, sehingga eksepsi absolut dinyatakan diterima.
Pokok Perkara:
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi tentang kewenangan absolut diterima maka terhadap pokok perkara tidak relevan lagi dipertimbangkan sehingga gugatan Penggugat dinyatakan tidak diterima
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak diterima maka terhadap permohonan Penundaan Penggugat tidak lagi relevan untuk dipertimbangkan sehingga dinyatakan ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak diterima, Penggugat dinyatakan sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara sejumlah yang tercantum dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa Pengadilan telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan perkara ini;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum lain yang berkaitan.
H. Rahman Ramli kuasa hukum Ketua Pansel, Musa Sombuk (tergugat I) dari kantor hukum Pieter Ell dan rekan menyampaikan menerima hasil putusan tersebut.
Rahman Ramli juga selaku kuasa hukum dari calon terpilih dan calon tetap anggota DPRP Jalur Otsus (tergugat II Intervensi) yaitu Lidya Astrid Stephanie Meset, Emma Yosephina Ludia Duwiri, Yotam Bilasi, Erick Ohee, Cesilia Novani Mehue.**