
JAYAPURA,wartaplus.com - Sidang Korupsi dana anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A masuk agenda putusan, Selasa (17/6/2025) sore. Sidang tipikor hampir satu tahum berjalan ini ada 150 saksi dihadirkan.
Para terdakwa telah menyalahgunakan dana penyelenggaraan ajang olahraga terbesar di Indonesia, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp204,3 miliar.
Sidang putusan dipimpin Liin Carol Hamadi, SH sebagai Hakim Ketua serta anggota Andi Mattalata SH, Muhammad Mustari Sh.,MH.
Terdakwa yaitu Vera Parinussa, (Koordinator Venue PON XX) menjadi yang pertama mendengar keputusan hakim.
Vera yang berbaju putih dan memakai celana panjang hitam ini mendengarkan vonis yang dijatuhkan kepadanya. Dalam putusannya Hakim Ketua memutuskan Vera diputuskan bersalah dan dituntut 3,8 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa kedua yang mendengarkan vonisnya adalahnRecky Douglas Ambrauw (Koordinator Bidang Transportasi) oleh hakim divonis 2 tahun penjara.
Sidang oleh Hakim Ketua minta diskors 2 jam akan dimulai pukul 19.00 WIT malam ini untuk kembali membacakan 2 terdakwa yaitu Theodorus Rumbiak (Bendahara Umum Pengurus Besar PON) dan Roy Letlora (Ketua Bidang II Pengurus Besar PON).*