MANOKWARI,-Dua bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil Provinsi Papua Barat, Filip Wamafma dan Abdullah Manaray ditetapkan oleh KPU Papua Barat untuk mengikuti tahapan pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2019.
Hal ini itu terlihat pada saat KPU melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual bakal calon perseorangan DPD RI tahun 2019, pasca putusan Bawaslu Papua Barat Nomor: 001/ADM/BWSL.PB/PEMILU/IV/2018, dan Nomor: 002/ADM/BWSL.PB/PEMILU/IV/2018 di Kantor KPU Papua Barat, Minggu (1/7/2018).
Bakal calon Filip Wamafma dan Abdullah Manaray dutetapkan KPU Papua Barat sebagai peserta Pemilu 2019 setelah KPUD telah melakukan tahapan verifikasi berkas bakal calon dukungan KTP ke kabupaten/kota.
Yang mana KPU memeriksa seluruh dokumen hasil verifikasi berkas dokumen dukungan KTP kedua bakal calon dimaksud, maka Ketua KPU Papua Barat, Amus Atkana bersama 4 komisioner, disaksikan Ketua Bawaslu Papua Barat mensahkan Filip Wamafma dan Abdullah Manaray telah memenuhi syarat dukungan KTP.
Dengan demikian, KPU menetapkan keduanya telah memenuhi persyaratan dan mendaftarkan diri pada 10 Juli 2018 sebagai peserta Pemilu 2019 bersama 9 bakal calon lainnya.
Ketua KPU Papua Barat, Amus Atkana menjelaskan bahwa, rapat pleno ini dilakukan sesuai dengan putusan Bawaslu, dimana setelah tahapan verifikasi pada 14-27 Juli sesuai sebaran dukungan KTP kepada bakal calon.
Kemudian rekapitulasi pleno KPUD pada tanggal, 27-29 Juli 2018, selanjutnya KPU Papua Barat pleno terbuka rekapitulasi pada tanggal, 1-2 Juli 2018. Ia mengutarakan bahwa bakal calon DPD RI, Filip Wamafma memiliki dukungan KTP tersebar pada 10 kabupaten dengan jumlah sampel dukungan 1.295, namun setelah di verifikasi KPU dan memenuhi syarat adalah 1.200.
“Dengan dukungan syarat KTP diatas 1000 kepada sudara Filip Wamafma, maka ia memenuhi syarat untuk tahapan pendaftaran bakal calon pada 10-13 Juli 2018 nanti,” jawab Amus Atkana.
Lanjutnya, sedangkan bakal calon Abdullah Manaray dukungan KTP 1.005, namun setelah tahap verifikasi dan pleno ternyata dukungan KTP yang memenuhi syarat 5.02.
Artinya dukungan KTP kepada Abdullah Manaray berada dibawa 1.000, sedangkan sebaran dukungan memenuhi syarat karena berada di 8 kabupaten, hanya saja sampel dukungan KTP di Kaimana nol, maka syarat dukungan berkurang menjadi 7 kabupaten yang masuk dalam tahap verifikasi.
“Sebaran dukungan sudah memenuhi syarat karena lebih dari 50 persen, tetapi dukungan KTP dibawa 1000, maka belum memenuhi syarat (BMS),” jelas Atkana.
Dikatakan Amus Atkana bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 bahwa yang bersangkutan dapat mendaftar pada masa pendaftaran bakal calon perseorangan, tetapi yang BMS wajib untuk memperbaiki dukungan KTP dan diserahkan pada tanggal, 21-24 Juli 2018.
Lanjutnya, dari Provinsi Papua Barat terdapat 11 bakal calon jalur perseorangan ini semuanya akan mendaftar sebagai bakal calon DPD RI dapil Papua Barat 2019, namun diantara mereka ini, dua belum memenuhi syara, yakni Abdullah Manaray dan Filip Wamafma, namun tetap mendaftar. Akan tetapi keduanya harus memperbaiki dukungan KTP untuk di verifikasi kembali oleh KPU, sedangkan 9 bakal calon lainnya memenuhi syarat (MS) dan mendaftar tanpa perbaikan.
“Dua bakal calon ini harus melakukan dua hal sekaligus yaitu syarat calon dan persyaratan pencalonan, maka kami berharap mereka bekerja maksimal, agar 11 bakal calon ini namanya tercatat hingga kertas suara pada Pemilu 2019 mendatang,”ungkap Atkana.*