
JAYAPURA, wartaplus.com - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Papua dukung penandatanganan Perjanjian KerjaSama (PKS) antara BRI dan Sinode GKI di Tanah Papua terkait penyediaan layanan perbankan dalam penerimaan pembayaran setoran jemaat menggunakan QRIS (Quick Response CodeIndonesian Standard) di lingkungan GKI di Tanah Papua, pada Rabu, (04/06/2025).
Diharapkan melalui kerjasama ini dapat memperkuat pemanfaatan QRIS di rumah ibadah.
"BI akan terus memfasilitasi dan mengedukasi masyarakat untuk meningkatkan akseptasi QRIS sebagai metode transaksi yang cepat, murah, aman, dan andal," kata Kepala KPw BI Papua, Faturachman dalam rilis persnya.
QRIS yang diperkenalkan Bank Indonesia sejak 2019 telah menjadi sistem pembayaran digital yang inklusif. Hingga pertengahan 2025, tercatat 14,7 juta transaksi di Papua, melibatkan245.857 merchant dan 215.019 pengguna aktif, dengan nilai mencapai Rp1,57 triliun. Angka ini mencerminkan tumbuhnya adopsi pembayaran digital di Papua.
Penandatanganan PKS yang berlangsung di KPwBI Papua merupakan tindak lanjut dari koordinasi dan Sidang Pleno pimpinan wilayah Sinode.
Hal ini menjadi pijakan penting dalammemperluas QRIS dan menjadi landasan digitalisasi persembahan yang transparan dan akuntabel pada + 2.000 gereja di bawah 70 klasis GKI se-Tanah Papua.
Acara dihadiri oleh Pram Purnama Alam, RCEO BRI Kanwil Papua, Pdt. Andrikus Mofu,M.Th., Ketua Harian Sinode GKI Tanah Papua, serta disaksikan oleh Faturachman, KepalaKPwBI Papua.
Kolaborasi ini diharapkan mendukung transparansi dan kemandirian keuangan gereja.
KPwBI Papua juga mendukung penuh melalui fasilitasi aktivasi QRIS di rumah ibadah dan edukasi bagi jemaat. Bank Indonesia meyakini bahwa digitalisasi bukan sekadar modernisasi, tetapi bagian dari inklusi keuangan digital.
BI berharap umat Kristiani di Papua dapat menjadi pelopor perubahan—membangun gereja yang terbuka terhadap teknologi demi kesejahteraan bersama.
"Sinergi seperti ini menjadi inspirasi bahwa transformasi digital juga bisa dimulai dari altar pelayanan umat,"tutup Faturachman.**