Bappenda Kabupaten Jayapura Berikan Warning Bagi Tempat Usaha Nakal di Kota Sentani 

Kepala Bappenda Kabupaten jayapura, Budi Prodjonegoro Yokhu dan staff saat melakukan sidak ke sejumlah tempat usaha di Kota Sentani/ Istimewa

SENTANI,wartaplus.com – Badan Pengelola Pendapatan Daerah, (Bappenda) menggelar sidak ke sejumlah tempat usaha di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua. Sidak ke tempat usaha seperti perhotelan, rumah makan dan tempat usaha ini sebagai upaya mempercepat reformasi sistem pendapatan daerah. 

Dari sidak yang dilakukan di sejumlah tempat usaha seperti perhotelan, rumah makan dan berbagai tempat usaha ini, Bappenda menemukan 26 pelaku usaha yang tidak patuh menggunakan tax online.

"Dari sidak yang kita lakukan, kita menemukan 26 pelaku usaha tidak aktif menggunakan tax online dengan alasan bervariasi seperti, tenaga teknis, penginputan data, alat yang rusak dan sebagainya," Kata Kepala Bappenda Kabupaten jayapura, Budi Prodjonegoro Yokhu kepada wartawan di Sentani, Rabu (28/05/2025). 

Untuk itu kata Budi, pihaknya akan segera mengganti alat yang rusak, sebab alat itu akan dipantau secara online untuk mengetahui jumlah pendapatan per hari. 

"Kita akan ganti alatnya karena dari situ kita bisa pantau secara online untuk mengetahui berapa pendapatan yang kita dapat baik perhari agar penerimaan pajak lebih transparan dan terpantau setiap saat," ujarnya. 

Mantan Kepala Distrik Sentani itu menyebut, wajib pajak yang aktif menginput tax online akan membantu pemerintah untuk mencapai target PAD. 

"Target PAD Kabupaten Jayapura tahun 2025 sekitar Rp6 miliar. Apabila pihak perhotelan, restoran, rumah makan dan tempat usaha tertib menggunakan tax online tentu dapat meningkatkan pendapatan, karena setiap harinya ada pendapaat yang kita terima," jelasnya. 

Dikatakan, selama ini Bappenda sudah menyarankan pelaku usaha dengan menempelkan stiker di tempat usaha agar mengingatkan pelaku usaha membayar pajak, tapi tidak ada kenaikan pendapatan. 

"Bila menggunakan pelaporan manual, banyak wajib pajak yang tidak melaporkan pajaknya sesuai dengan kondisi dilapangan," ujarnya. 

Untuk itu pelaku usaha diberikan peringatan bagi yang tidak menerapkan tax online maka dapat diberikan sanki denda sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

"Bagi yang tidak menerapkan tax online maka bisa diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang sudah ditetapkan. Kita akan memberikan surat teguran dan jika tidak diindahkan maka akan diberikan sanksi," tegasnya. *