Kedapatan Bawa Ganja 7,5 Kg dan 4 Butir Peluru Shotgun, Tiga Orang Diamankan di Jayapura

Kapolresta Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis ganja, Kamis (15/05/2025)/dok.Humas Polresta Jyp

JAYAPURA, wartaplus.com - Tim Tim Opsnal gabungan Satuan Reserse Narkoba dan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang kedapatan membawa 7,5 kg narkotika jenis ganja dan 4 butir peluru senjata shotgun, pada Selasa (13/05/2025) lalu.

Dalam konferensi pers di Mapolresta Jayapura, Kamis (15/05/2025) siang, Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus Maclarimboen menerangkan, penangkapan ketiga pelaku masing masing berinisial KK (38), AT (19) dan GT (38) warga PNG, berawal dari informasi yang diterima pihaknya bahwa ketiganya akan mengedarkan ganja di seputaran Argapura, Distrik Jayapura Selatan.

"Jadi, berawal saat tim gabungan mendapati informasi tentang rencana peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar, merespon informasi yang ada, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya berhasil membekuk ketiga pelaku saat mereka berada di Jalan Pantai Kelapa Kompleks Argapura dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver," ungkap Kapolresta AKBP Fredrickus didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede dan KBO Satuan Resnarkoba Ipda Sunito.

Lanjut jelasnya, setelah mobil diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang sudah terbungkus rapih dan dijadikan satu di dalam dua tas tenteng ukuran besar. Selain itu juga ditemukan 4 butir peluru Shotgun yang ditaruh dalam noken pelaku berinisial GT, warga PNG.

"Ketiganya bersama barang bukti langsung digiring ke Mapolresta Jayapura Kota untuk proses hukum selanjutnya," terangnya.



Kapolresta menambahkan, hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa pelaku GT sudah sekitar satu minggu berada di wilayah Distrik Jayapura Selatan sambil menunggu pembeli atau pesanan atas barang haram yang dimilikinya itu.

"Jadi, GT sudah sekitar seminggu ada di daerah Japsel, sambil menunggu pemesan atau pembeli ganja yang dibawanya dari negaranya tersebut, petugas juga telah melakukan pemeriksaan tes urine terhadap ketiga tersangka, namun hasilnya negatif," ungkap AKBP Fredrickus.

Lanjut jelasnya,  7,5 kilogram ganja kering siap edar saat ditemukan sudah dikemas rapi terbungkus kertas alumunium foil, sementara mobil yang digunakan mereka oleh penyidik turut serta dijadikan sebagai barang bukti.

"Hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap ketiga pelaku, sedangkan untuk amunisi atau peluru yang ditemukan berasal dari oknum aparat di negaranya, karena untuk jenis senjata dari peluru tersebut di Indonesia tidak ada," terangnya lagi.

Kapolresta menambahkan, sementara untuk pelaku yang merupakan WNA sejauh ini sudah banyak yang tertangkap membawa ganja, proses hukum tetap berlaku dan kejahatan lintas negara dalam bentuk sindikat belum dapat disimpulkan demikian, lebih ke kepentingan masing-masing individu.**