Wamendagri Pimpin Rapat Koordinasi PSU dan Enggan Berkomentar DPRP Jalur Otsus

Rapat Koordinasi Pemungutan Suara Ulang terhadap hasil pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 Provinsi Papua yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Dr. Ribka Haluk, Kamis (15/05/25)/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Rapat Koordinasi Pemungutan Suara Ulang terhadap hasil pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 Provinsi Papua yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Dr. Ribka Haluk, Kamis (15/05/25). 

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lt. 04, Kantor Gubernur Papua, dan dihadiri oleh Pj. Gubernur Provinsi Papua, Mayjen TNI (Purn). Ramses Limbong, S.Ip., M.Si., Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI. Rudi Puruwito., Ketua Bawaslu Prov. Papua, Hardin Halidin, Dir Intelkam Polda Papua, Kombes Pol. Wawan Setyawan, S.I.K.,.

Wakil Menteri Dalam Negeri RI Dr. Ribka Haluk., mengatakan dasar hukum pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pilkada Ulang yaitu Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU NO. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota menjadi UU. Seluruh pendanaan psu dibebankan kepada APBD. 

’’Dasar hukum terkait pendanaan PSU diatur dalam Permendagri No. 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permendagri No. 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,"tutur Ribka Haluk.

Usai rapat tersebut Wamen saat dikonfermasi Jurnalis perihal Surat Keputusan pelantikan anggota DPRP Jalur Otsus yang masih terhambat di Depdagri, Wamendagri nggan berkomentar.*