Selamat Melayani Masyarakat Puncak Jaya, Miren Kogoya: Kami Mendukung Pemerintahan Yuni Wonda dan Mus Kogoya

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Nomor Urut 2 Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga mengucapkan selamat kepada pasangan No Urut 1 Yuni Wonda dan Mus Kogoya/Istimewa

JAKARTA,wartaplus.com -  Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Nomor Urut 2 Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga mengucapkan selamat kepada pasangan No Urut 1 Yuni Wonda dan Mus Kogoya. 

"Kami akan mendukung pemerintahan Pak Yuni dan Mus Kogoya sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih sebagaimana MK telah memutuskan pirahal perselisihan kami,"ujar Miren Kogoya didamping Mendi Wonerengga, Senin (5/5/2025) dalam video yang beredar.

"Selamat kepada Pak Yuni dan Mus untuk melayani masyarakat Puncak Jaya. Kami akan mendukung penuh pemerintahan yang berjalan,"ujar Miren Kogoya.

Diketahui Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024 (PHPU Bupati Puncak Jaya) pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga tidak dapat diterima.

Demikian Putusan Nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (5/5/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Mahkamah menilai Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah mempertimbangkan mengenai dalil Pemohon mengenai status ASN Mus Kogoya. Fakta persidangan menunjukkan Mus Kogoya tidak lagi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Puncak Jaya. 

Hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan Penjabat Bupati Puncak Jaya Nomor 800.1.2.2/216/BKPPD tertanggal 11 September 2024 yang menyatakan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai ASN tanpa hak pensiun.

Selain itu, Mahkamah mencatat bahwa Mus Kogoya telah mengembalikan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan melalui Berita Acara Nomor 900.1.3.1/31/INSPEKTORAT/2025 tertanggal 24 April 2025 yang diterbitkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Inspektorat Kabupaten Puncak Jaya.

Namun demikian, sambung Enny, MK menilai permohonan Pemohon tetap tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 UU 10/2016. Berdasarkan hasil penghitungan, selisih suara antara Pemohon dan pasangan calon peraih suara terbanyak mencapai 11.509 suara atau sekitar 8,04 persen dari total suara sah sebanyak 143.083 suara. Padahal, ambang batas maksimal yang diperbolehkan untuk mengajukan permohonan adalah 2 persen atau 2.862 suara.

“Perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah sebanyak 77.296 suara sedangkan perolehan suara Pemohon adalah sebanyak 65.787 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon adalah 77.296 suara dikurangi 65.787 suara sama dengan11.509 suara (8,04%) atau lebih dari 2.862 suara. Dengan demikian, Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016,” ungkap Enny.

Mahkamah juga menilai dalil-dalil yang diajukan Pemohon tidak cukup meyakinkan, termasuk mengenai dugaan kekeliruan dalam rekapitulasi ulang suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. MK menyatakan KPU telah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya secara patuh.
Selain itu, Mahkamah juga berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 dengan Nomor Urut 2 (dua), namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” ujar Enny

Oleh karena itu, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum. Andaipun ketentuan tersebut ditunda keberlakuannya, quod non, telah ternyata dalil-dalil pokok permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah juga menyatakan tidak mempertimbangkan lebih lanjut dalil-dalil dan permohonan lainnya karena dianggap tidak relevan. Dengan putusan ini, sengketa hasil Pilkada Puncak Jaya 2024 dinyatakan selesai di tingkat Mahkamah Konstitusi.*