
JAYAPURA, wartaplus.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, berhasil membekuk seorang pria berinisial YW yang diduga sebagai pemilik narkotika jenis ganja. Dimana ganja tersebut, ditemukan di salah satu jasa pengiriman barang di Distrik Jayapura Selatan, Rabu (30/04/2025) siang.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede dalam konferensi pers di Mapolresta, Jumat (02/05/2025) siang mengatakan, barang haram tersebut ditemukan di dua lokasi / TKP.
Lokasi pertama, di kantor jasa pengiriman barang, ganja ditemukan dalam 2 karton, yang mana total ada 46 paket ganja yang terbungkus dalam plastik bening ukuran besar.
"Setelah diserahkan kepada kami, kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan mulai dari lokasi pertama barang haram tersebut ditemukan, setelah mengamati temuan-temuan hasil penyelidikan, tim kemudian melakukan profiling terduga pelaku dan langsung berhasil mengidentifikasinya," ungkap AKBP Fredrickus.
Lanjutnya, tim kemudian berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku di seputaran APO Bengkel.
"Tidak menunggu lama anggota langsung membekuknya di lokasi atau TKP kedua,dua jam usai ditemukannya barang bukti di TKP pertama," ungkap Kapolresta.
Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan, ditemukan juga daun kering ganja siap pakai sebanyak 18 plastik bening ukuran kecil padanya.
Pelaku langsung digiring ke Mapolresta Jayapura Kota dan setelah dilakukan pemeriksaan awal diakui bahwa barang bukti yang ditemukan pada jasa pengiriman tersebut adalah benar miliknya.
"Total keseluruhan barang bukti milik YW setelah ditimbang bersih sebanyak 1,1 kilogram," sebut Kapolresta .
YW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal pidana mati atau pidana seumur hidup dan atau maksimal 20 tahun.**