Racik Bom Ikan dari Serbuk Mortir Peninggalan Perang, Seorang Nelayan di Jayapura Tewas

Jenazah korban saat disemayamkan di rumah sakit Jayapura/dok.Humas Polresta Jyp

JAYAPURA, wartaplus.com -  Seorang warga Abepura, Kota Jayapura, Papua bernama Agus (44) meregang nyawa saat sedang merakit dopis (bom ikan,red) dari bahan dasar mortir peninggalan Perang Dunia Ke-II.

Korban meninggal dunia di rumahnya, belakang gunung perumahan Ampera, kelurahan Waimhorock, Minggu (27/04/2025) pagi.

Kapolresta Jayapura Kota melalui Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Senin (28/04/2025) pagi mengatakan kasus ini diketahui pihaknya setelah adanya laporan dari pihak rumah sakit.

"Merespon laporan tersebut, anggota langsung ke Rumah Sakit dan Tempat Kejadian Perkara," ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan, dari keterangan istri korban, kejadian berawal saat korban sedang membuat dopis dengan menggunakan serbuk bom jenis mortir di rumahnya.

"Saksi atau istri korban yang sedang berada di dapur kemudian terdengar bunyi ledakan, setelah dicek ternyata korban sudah dalam posisi alami putus pada pergelangan tangan kanan dan kiri hancur, luka bakar pada bagian mulut dan sudah tidak bernyawa, korban langsung dievakuasi ke RSUD Abepura," jelas Kapolsek.

Dari lokasi kejadian anggota mengamankan barang bukti berupa dua pecahan / serpihan bom mortir.

"Jadi, kasus meninggalnya korban bernama Agus ini diakibatkan oleh kelalainnya sendiri karena mencoba merakit bom ikan dengan bahan dasarnya ialah mortir peninggalan Perang Dunia Ke-II," terang Kapolsek.



Ia menambahkan, pihak keluarga yang mengetahui kejadian itu tidak langsung melaporkan ke polisi. Korban juga sudah dimakamkan pada Minggu (27/04/2025) sore.

"Tentunya atas peristiwa ini, kami pihak Kepolisian mengimbau untuk tidak menggunakan Bom Ikan dalam mencari di laut, selain mengancam sumber daya lautan seperti terumbu karang, tentunya dapat mengancam jiwa manusia, tak segan-segan bisa merenggut nyawa manusia yang membuat atau menggunakan," imbau Kapolsek.

Selain itu, penggunaan bom ikan juga dilarang karena diatur dalam undang-undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun," pungkas Kompol Komarul Huda.**