JAYAPURA,wartaplus.com – Kejaksaan Tinggi Papua bakal mengumumkan kerugian negara atas kasus dugaan pembangunan sarana prasana Aero Sport di SP, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
hal itu diutarakan Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki di Jayapura.
Kata dia, saat ini penghitungan kerugian dari nilai anggaran Rp 79 miliar masih dalam proses.
"Kalau tidak ada kendala nanti 1 atau 2 minggu ke depan," ucap Sawaki.
Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan 24 orang saksi. Saksi ini sudah termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mimika berinisial DM.
“Dugaan sementara pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang seharusnya. Kami telah turun bersama ahli kontruksi untuk menghitung volume di lapangan yang bisa dikonversi ke dalam rupiah, kerugiaannya sekitar 40 miliar rupiah,”katanya.
Ketika ditanyakan tersangka, Sawaki menyebutkan akan diumumkan setelah hasil Audit diterima. "Yang jelas ada tersangka dan kami akan umumkan," tegasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Papua melakukan penyitaan barang bukti uang sebesar Rp300 juta terkait dugaan korupsi pembangunan sarana prasana Aero Sport di SP, Kabupaten Mimika, Papua Tengah tahun anggaran 2021.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nikson Mahuse, mengatakan uang barang bukti disita dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama SY. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp79 miliar.
“Dari PPK ada itikad baik untuk mengembalikan (uang), sementara yang dinikmatinya sebesar 300 juta rupiah merupakan pemberian dari Kepala Dinas PUPR. Jadi ada perkembangan nanti, kita akan gali bersama dengan kasidik dan tim penyidik,” jelasnya.
Sebelum menyita uang tunai Rp 300 juta, penyidik juga telah menyita beberapa dokumen. Dokumen ini meliputi dokumen kontrak maupun dokumen pembayaraan lainnya yang berhubungan dengan penyidikan pembangunan Aero Sport.*