Sidang Tipikor PON Papua: Kami Tak Mau Masuk Penjara Sendiri

Pengadilan Negeri Jayapura kembali menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 , Rabu (9/4/2025) sore sekitar pukul 16.06 WIT. Salah satu saksi yang dihadirkan Ketua KONI Papua Kenius Kogoya/Cholid

JAYAPURA,wartaplus.com - Pengadilan Negeri Jayapura kembali menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021, Rabu (9/4/2025) sore sekitar pukul 16.06 WIT.

Empat pejabat PON XX Papua 2021 yaitu Vera Parinussa (koordinator Pendapatan PON XX), Reky Douglas Ambrauw (koordinator Bidang Transportasi PON XX), Theodorus Rumbiak (bendahara umum Pengurus Besar PON), dan Roy Letlora (ketua bidang II Pengurus Besar PON), pada tanggal 3 Februari 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keempatnya menyalahgunakan dana penyelenggaraan ajang olahraga terbesar di Indonesia yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp204,3 miliar.

JPU mendakwa keempatnya dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tindak Pidana Korupsi) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Salah satu dari empat pejabat PON ini ditemui secara terpisah di ruang sidang utama PN Jayapura sebelum persidangan mengungkapkan, akan membuka semua yang terjadi. "Kami akan buka semua di pengadilan dan siapa yang bertanggungjawab,"ujarnya.

Disinggung siapa? "Saya kira namanya sudah sering disebut berulangkali dalam persidangan,"tandas.

"Mau siapapun dia, apalagi banyak yang terlibat dalam PON ini namun hanya kami yang dijadikan tersangka,"tegasnya.

Sidang sore ini ditangani majelis hakim yang diketuai Derman Parlungguan Nababan SH MH dengan anggota Nova Claudia De Lima SH, Andi Mattalatta SH, dan Lidia Awinero SH MH.*