Pejabat Daerah Akan Dipanggil

Kasus PON Papua: Tidak Ada Toleransi Kepada Mereka Yang Terlibat

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua nampaknya tak main-main dalam menangani kasus Korupsi Dana PON XX Papua. Sejak tahun 2024 Hingga akhir bulan Maret 2025 sudah 158 saksi di periksa terkait dugaan penyelewengan dana PON Papua/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua nampaknya tak main-main dalam menangani kasus Korupsi Dana PON XX Papua. Sejak tahun 2024 Hingga akhir bulan Maret 2025 sudah 158 saksi di periksa terkait dugaan penyelewengan dana PON Papua, 4 diantaranya bahkan telah di tetapkan sebagai tersangka.

" Selain itu kita juga telah berhasil menyita uang dugaan korupsi dana PON Papua sebesar Rp. 22.330.666.000," ungkap Aspidsus Kajati Papua Nixon Mahuse di kantor Kejati Papua, Rabu (26/03/2025).

Terbaru, Kejati Papua menyita uang dugaan korupsi dana PON Papua dari salah satu vendor di bidang Pemasaran yakni dari saudara ARP yang merupakan direktur PT. Lancar Alpha Perkasa sebesar Rp. 1.562.241.800 Milyar.

"Sebelumnya juga sudah kita sita dari PT. Lancar Alpha Perkasa sejumlah uang dugaan Korupsi dana PON Papua, sehingga dengan tambahan Rp1,5 Milyar lebih ini sudah sekitar Rp.11 Milyar lebih dana yang kita sita dari PT. Lancar Alpha Perkasa," Jelas Nixon.

Nixon mengaku, setelah di buat surat penyitaan, dana sebesar Rp. 1.562.241.800 Milyar tersebut lalu di simpan di BNI Papua.

Dirinya juga menegaskan bila pihaknya tidak akan tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana PON Papua. "Kemaren di sidang teman-teman wartawan juga sudah dengarkan ada beberapa nama yang di sebut, diantaranya ada pejabat daerah dan kita akan panggil untuk mengklarifikasi apa yang disampaikan para saksi dan tersangka dalam persidangan. Prinsip kerja kita tajam keatas dan humanis kebawah," tukas Nixon.

Sementara itu ditambahkan Kepala Seksi Penyidikan Bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Valery Dedy Sawaki bahwa ditahun 2025 pihaknya sudah memeriksa 4 orang saksi baru.

" Semua orang yang terkait dengan kasus ini, baik yang disebut di dalam persidangan maupun yang berkaitan dengan nama orang yang disebut akan kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Ini kita lakukan agar kasus ini terang bederang," ujar Dedy.

Dedy pun menegaskan kasus yang ditangani oleh Kejati Papua ini tidak ada unsur politisasi karena ini murni kasus tindak pidana korupsi. Disamping itu dirinya mengaku tidak memberikan toleransi kepada para oknum yang terlibat kasus tersebut, " Siapapun akan kami tersangkakan bila memang terbukti," tegasnya singkat.

Dirinya pun meminta apabila ada yang oknum  mengatasnamakan tim Penyidik Pidsus Kejati Papua dengan iming-iming akan membantu meloloskan perkara PON XX, mohon untuk tidak diindahkan.

"Kalau ada yang mengaku akan memberikan angin segar dalam perkara ini segera laporkan, karena saya ingatkan kami bekerja sesuai koridor dan aturan yang berlaku, siapa yang terlibat kami akan tindak," tutupnya. *