JAYAPURA, wartaplus.com – Polda Papua melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Dalam pengungkapan ini, penyidik telah menahan 4 orang, dan mengamankan mobil tanki pengangkut BBM kapasitas 10.000 liter dan mobil Panther biru metalik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua AKBP I Gusti Era Adinata, melalui Kasubdit IV Tipiter Ditkrimsus Kompol Agus Ferinando Pombos dalam keterangannya, Sabtu (22/03/2025) mengatakan, pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar ini dilakukan di sekitar perumahan Blorep, Kelurahan Kamundu Merauke, pada 17 Maret 2025 sekira pukul 15.20 WIT.
“Kami telah mengamankan 4 orang sebagai terduga pelaku yakni Ba sebagai Sopir Transport PT. Tiga Putra Bersatu, MB) sebagai sopir Transport PT. Tiga Putra Bersatu, MA seorang karyawan swasta dan SL selaku pengawas SPBU Kompak CV Rezeki Jaya,’’ ungkapnya.
Kompol Agus menerangkan, modus yang dilakukan pelaku menyalahgunakan bahan bakar minyak jenis bio Solar B40 milik SPBU Kompak CV. Rezeki Jaya sebanyak kurang lebih 930 liter dengan cara mengambil BBM tersebut, pada saat melakukan pengisian BBM.
Ini berdasarkan surat Pengantar Pengiriman yang dikeluarkan oleh Depot PT. Pertamina dengan Nomor Delivery Order (DO): 8120750732 tanggal 17 Maret 2025, memuat 10.000 Liter, ke dalam tangki penampungan milik SPBU Kompak CV. Rezeki Jaya.
"Terduga pelaku Ba dan MB tidak mengisi semuanya ke dalam tangki dan masih tersisa sebagian di dalam tangki 2 (bagian belakang) sekitar kurang lebih 610 Liter, yang diangkut menggunakan kendaraan mobil roda 10 merek HINO tipe FL8JN2A PGJ warna merah putih dengan tulisan PT. Tiga Putra Bersatu," jelasnya.
Kemudian oleh SL alias ATI selaku pengawas, selanjutnya menambahkan lagi kurang lebih 315 liter dengan mengisi BBM jenis bio solar B40 kedalam 9 Jeregen ukuran 35 liter, dari Dispenser/Nosel SPBU Kompak, yang selanjutnya di naikan diatas mobil Transportir untuk dibawa dan dijual ke Kota Merauke.
‘’Pada saat dalam perjalanan Ba dan MB menghubungi saudara Ma untuk menjual BBM bio Solar dengan harga Rp 11.000,- per liter, dan telah disepakati oleh MA dan transaksi dilakukan di Jalan Blorep distrik Merauke Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan,’’ katanya.
Atas perbuatannya itu, para pelaku akan dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.**