Honor Bendahara Rp3 Juta

Sidang Tipikor PON Papua: Dana PT Freeport Disinggung, Bendahara Tidak Mengetahui Jumlahnya

Para saksi diambil sumpah sebelum memulai persidangan sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021, Jumat (21/3/2025) siang/Roberth

JAYAPURA, wartaplus.com – Pengadilan Negeri Jayapura, Papua, menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi atau tipikor dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021, Jumat (21/3/2025) siang.

Sidang ditangani majelis hakim yang diketuai Derman Parlungguan Nababan SH MH dengan anggota Nova Claudia De Lima SH, Andi Mattalatta SH, dan Lidia Awinero SH MH.

Sidang kembali menghadirkan Vera Parinussa, Koordinator Venue PON XX; Reky Douglas Ambrauw, Koordinator Bidang Transportasi; Theodorus Rumbiak, Bendahara Umum Pengurus Besar PON; serta Roy Letlora, Ketua Bidang II Pengurus Besar PON.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mereka telah menyalahgunakan dana penyelenggaraan ajang olahraga terbesar di Indonesia itu, menyebabkan kerugian negara hingga Rp204,3 miliar. Sidang hari ini menghadirkar 7 saksi

Hakim Ketua menegaskan para saksi diminta tegas dalam memberikan keterangan. Sidang berlangsung  hampir 8 jam dimulai pukul 15.00 WIT ada hal menarik dalam sidang tersebut. Dimana seorang bendahara sponsorship tidak mengetaui berapa dana-dana yang masuk ke rekening termasuk dana dari PT Freeport Indonesia.

Seperti diketahui Sponsorship adalah bentuk dukungan finansial atau sumber daya lain yang diberikan oleh perusahaan atau individu kepada acara, kegiatan, organisasi, atau individu lain, dengan tujuan mendapatkan manfaat promosi atau pengakuan

Dari keterangan saksi Rosye Itaar yang merupakan Bendahara Sponsorship PB PON Papua, ia tidak mengetahui berapa jumlah dana-dana yang masuk untuk sponshorship.

Dalam persidangan Wahyu Wibowo,S.H kuasa Hukum Theodorus Rumbiak, Bendahara Umum Pengurus Besar PON saat meminta keterangan saksi perihal dana-dan apa yang masuk ke rekening sponsorship.

"Apa saudara tau  ada sumbangan dari PT Freeport,"tanya Wahyu. "Ya saya tau,"jawab Rosye. "Berapa kali dan berapa banyak,"cecar Wahyu.

"Berapa kali dan berapa banyak saya tidak tau,"ujar Rosye.

"Kalau tau ada sumbangan dari PT Freeport bunyinya seperti apa,"ujarnya.  

"Mendengar,"jawab saksi yang membuat para pengunjung sidang tertawa.

"Kan saudara saksi ada dalam proses-proses pembukuan,"kata Wahyu.

"Iya Pak saya memang tidak terlibat sama sekali. Saya hanya mendengat ada sumbangan dari Freeport,"kata saksi.

"Nilainya berapa,"tanya Wahyu. "Saya kurang tau,"jawab saksi.

"Untuk apa Freeport memberikan sumbangan,"tanya  Wahyu.  "Untuk sumbangan pembayaran bola,"kata saksi Rosye.

"Bonusnya berapa,"kata Wahyu. "Saya tidak tau,"ujar saksi lagi.

Tak hanya sampai disitu Wahyu menanyakan kepada saksi selain memberikan bonus  kepada pemain bola, apakah Freeport memberikan dana kepada atlet-atlet yang berprestasi juga bonus-bonus lain.   "Saya kurang tau,"jawab saksi.

Wahyu juga menanyakan apakah saksi menerima honor. "Ya menerima jumlahnya 3 juta atau 2 juta saya lupa,"kata saksi disambut riuh pengunjung sidang

"Apa saksi menerima uang atau dana dari honor,"tanya Wahyu. "Tidak sama sekali,"ujar saksi dan disaat bersamaan ada pengunjung sidang tiba-tiba batuk hingga membuat pengunjung sidang tertewa.

Tak ketinggalan Wahyu pun menimpali. "Nah, ada yang batuk,"ujarnya membuat pengunjung sidang tertawa.*