
JAYAPURA,wartaplus.com - Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggunaaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua tahun 2021 yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (14/03/2025). Sidang yang masih dengan agenda pemeriksaan saksi dipimpin Ketua Majelis Hakim Derman Parlungguan Nababan didampingi dua anggotanya.
Hadir lengkap Keempat orang terdakwa yakni Kordinator Bidang Venue, Vera Parinussa, Koordinator bidang Transportasi, Reky Douglas Ambrauw, Bendahara Umum, Theodorus Rumbiak, serta Roy Letlora, Ketua Bidang II Pengurus Besar PON.
Total Tujuh orang saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir, yakni Dedi Sawakih, Zulfan, Natalia Rama dan Raymond.
Para Saksi yang dihadirkan yakni DR Karsudi selaku Sekretaris Bidang II dan merangkap kordinator bidang pemasaran, Bendahara Bidang Pertandingan Sili Benyamin Hugo, Ketua Bidang I, PB PON Papua, Yusuf Yambe Yabdi, pihak Agensi yang bertugas mencari sponsor, Andi Saladin, staf bendahara umum, Olivia, Bendahara Bidang pemasaran, Hayati Mokodongan, Ina Rustam selaku teman dan saksi Vera Parinusa, serta Direktur PT. Transportasi Lintas Papua, Kurniawan Harisnat.
Khusus Direktur PT. Transportasi Lintas Papua, Kurniawan Harisnat dalam sidang tersebut menjadi yang terakhir dilakukan pemeriksaan karena hanya berkaitan dengan terdakwa Theo Rumbiak dan Roy Letlora.
Para saksi menceritakan semua yang diketahui, semisal Yusuf Yambe Yabdi yang menyebut telah mengembalikan dana Rp.700 juta pemberian Wakil Bendahara Umum, Eka Kambuaya kepada Kejaksaan.
Demikian halnya Agenci yang bertugas mencari sponsor, Andi Saladin mengembalikan Fee mereka senilei kurang lebih Rp.11 miliar. Hingga kesaksian DR. Karsdi yang dibantah habis dan disebut berbohong oleh Theo Rumbiak dan Roi Letlota.
Bantah Dititipkan Uang
Fakta menarik justru terungkap dari Olivia selaku staf keuanga bendahara Umum PB PON. Olivia yang dalam keterangan saksi sebelumya yakni Eka Kambuaya disebut dititipkan uang olehnya senilai Rp.350 juta untuk diserahkan pada Theo RUmbiak, membantah keterangan itu.
“Tidak benar sama sekali. Saya tidak pernah menerima uang dari Eka Kambuaya senilai Rp.350 juta untuk diberikan pada pak Theo Rumbiak,”terang Olivia menjawab pertanyaan hakim.
Sebenarnya, keterangan Eka Kambuaya soal ini juga sempat dibantah Sonya Baransano yang juga staf keuangan, karena oleh Eka disebut menjadi saksi dana senilai itu diserahkan Eka pada Olivia.
Sebelum menutup sidang yang dimulai sejak pukul 14.00 hingga sekitar pukul 18.30 Wit itu, Hakim ketua Derman Parlungguan Nababan meminta tim Jaksa agar jika relative sama agar tidak harus semua saksi dihadirkan. Meningat ada sekitar 150 saksi yang disiapkan tim JPU, dan baru 29 orang yang sudah diperiksa depan pengadilan.
“Kalau keterangan relative sama mungkin tidak harus semua saksi dihadrikan ya. Sidang ditunda hingga Senin dengan agenda pemeriksaaan saksi lanjutuan,” tutup Ketua Majelis hakim.