MANOKWARI,- Lokasi perkantoran Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) yang telah dibangun untuk persiapan akses roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat setempat terpaksa dihibahkan kepada Kodam XVIII Kasuari Papua Barat.
Penghibahan tanah dan isi bangunan dilakukan karena bermasalah dan bertentangan keputusan terkait undang-undang pemekaran Mansel, sehingga lokasi tersebut tidak digunakan.
Sebab berdasarkan undang-undang pemekaran Kabupaten Mansel sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2012 tentang pembentukan kabupaten Manokwari Selatan di Provinsi Papua Barat, dan Pasal 7 tentang ibu kota kabupaten Mansel, harusnya berkedudukan di Boundji Distrik Ransiki.
Hanya saja, pembangunan kantor pemerintahan sudah terlanjut dibangun di Kaliyar, Dembek, Distrik Momi Waren.
Untuk menghindari dampak hukum ke depannya, Bupati Masel, Markus Waran mengambil kebijakan sesuai dengan pasal 8 tentang urusan pemerintahan daerah menjadi kewenangan Kabupaten Mansel.
Atas kebijakan itu, dan sesuai dengan kesepakatan dan persetujuan pemerintah daerah bersama anggota legislatif Mansel, maka tanah dan seisi bangunan perkantoran di hibakan untuk pembangunan markas Rindam yang mejadi milik Kodam XVIII Kasuari Papua Barat.
"Area ini tidak sesuai dengan amanat UU pemekaran Mansel, namun kenyataan pembangunan disini (Kaliyar), padahal harusnya perkantoran harus dibangun di Boundji Ransiki" tegas Bupati Waran di Mansel.
Dikliam Bupati Waran bahwa mekanisme hibah tanah dan isi bangunan ke Makodam Papua Barat sudah dilalui sesuai kesepakatan pemda dan DPRD, bahkan koordinasi dengan pihak BPK, BPKP, KPK dan pemprov Papua Barat, dan pihak penegak hukum lainnya sudah dilakukan.
"Terkait lokasi ini sudah kami lakukan sesuai mekanisme sehingga proses hiba tanah kepada Kodam Papua Barat telah kami lalui," tambah Bupati Waran. [Alberth]