OJK Sebut Keterbentukan TPAKD di 6 Provinsi Wilayah Papua telah 100 Persen

Ketua OJK Papua, Fatwa Aulia saat memaparkan materi terkait Perkembangan Industri Jasa Keuangan dan Edukasi Perlindungan Konsumen di wilayah Papua posisi Desember 2024/dok.Humas OJK Papua

JAYAPURA, wartaplus.com - Otoritas Jasa Keuangan Papua mengklaim pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) telah 100 persen yang tersebar di 6 Provinsi dan 42 Kabupaten/Kota di wilayah Papua. Enam Provinsi tersebut meliputi Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Kepala OJK Papua, Fatwa Aulia menyebut, terdapat 48 TPAKD yang telah terbentuk. TPAKD merupakan forum koordinasi yang melibatkan berbagai instansi pemerintah daerah dan lembaga terkait.

Pembentukan forum ini bertujuan untuk mendorong ketersediaan akses keuangan seluas-luasnya kepada masyarakat dalam rangka mendukung pemerintah daerah.

"Pembangunan perekonomian yang berpihak kepada masyarakat menengah kebawah di setiap daerah, sangat diperlukan agar masyarakat dapat memperoleh akses yang sama terhadap produk dan layanan keuangan," kata Fatwa dalam acara Bincang Bincang OJK dan Media di Jayapura, Rabu (26/02/2025).

Sejumlah program TPAKD antara lain:

1. Program Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Ini merupakan program kredit /pembiayaan modal kerja dan atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan atau kelompok usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup

2.Program KEJAR ( program Satu Rekening Satu Pelajar).

Program Kejar ini merupakan salah satu bentuk aksi pelajar Indonesia menabung dalam rangka implementasi Keppres no.26 tahun 2019 tentang Hari Indonesia Menabung.

"Melalui program ini diharapkan setiap pelajar di Indonesia termasuk Papua memiliki rekening, sehingga budaya menabung di Lembaga Jasa Keuangan Formal dapat dilakukan sejak dini," paparnya.

3. Program layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif (Laku Pandai)

"Ini merupakan program penyediaan layanan perbankan dan atau layanan keuangan lainnya melalui kerjasama dengan pihak lain (agen bank) dan didukung dengan program saran teknologi informasi," jelasnya.

4. Program Ekosistem Keuangan inklusif.

Akses keuangan yang disalurkan oleh Lembaga Jasa Keuangan formal ke masyarakat desa denga karakteristik  inklusif - kolaboratif, yang dalam implementasinya dapat disesuaikan dengan kebutuhan dam kondisi masing masing daerah

5.Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR)

Ini adalah kredit pembiayaan yang diberikan lembaga jasa keuangan formal kepada pelaku UMK dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah, untuk mengurangi ketergantungan/ pengaruh entitas kredit informal/illegal.

6.Program optimalisasi layanan keuangan digital QRIS

"Program TPAKD QRIS  merupakan salah satu program kerja yang bertujuan untuk meningkatkan akses keuangan masyarakat, salah satunya pelaku UMKM di era digital ini, untuk bertransformasi pada proses bisnis yang sebelumnya berbasis konvensional menjadi berbasis digital," papar Fatwa didampingi Yosua Rinaldy selaku ⁠Kepala Bagian Pengawasan LJK OJK Papua, dan Viktorinus Donny Vika Permana selaku ⁠Kepala Bagian Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Papua.**